Peristiwa Daerah

Eksekusi Gedung Astranawa Tanpa Perlawanan, Pegawai Amankan Potret Pendiri NU

Rabu, 13 November 2019 - 11:22 | 342.21k
Pegawai Gedung Astranawa mengamankan potret Pendiri NU, KH Hasyim Asyari dalam proses eksekusi sengketa gedung, Rabu (13/11/2019).(Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)
Pegawai Gedung Astranawa mengamankan potret Pendiri NU, KH Hasyim Asyari dalam proses eksekusi sengketa gedung, Rabu (13/11/2019).(Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan eksekusi Gedung Astranawa. Proses tersebut dikawal oleh Polrestabes Surabaya dan DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jatim, Rabu (13/11/2019).

Eksekusi itu dilaksanakan berdasarkan amar putusan PN Surabaya No 86/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 19 Juli 2016 jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 761/Pdt/2016/PT.Sby tanggal 30 November 2016 jo putusan Mahkamah Agung RI No 743 K/Pdt/2018 tanggal 23 April 2018 poin 3 dan poin 9. 

Eksekusi-Gedung-Astranawa-3.jpg

Putusan memenangkan gugatan PKB Jatim atas mantan Ketua PKB Jatim, Choirul Anam terkait sengketa lahan dan Gedung Astranawa. 

Anik Maslachah, Wakil Ketua DPW PKB Jatim menegaskan status gedung kini menjadi milik DPW PKB Jatim. Ia berterimakasih  kepada semua pihak yang telah membantu selama berproses sehingga eksekusi berlangsung kondusif.

"Atas nama DPW PKB Jatim kami menempati kembali kantor DPW PKB Jatim," kata Anik.

Kantor Astranawa akan berganti nama menjadi Graha Gus Dur. Berikut masjid yang ada, diperuntukkan seperti semula sebagai tempat ibadah masyarakat.

Eksekusi-Gedung-Astranawa-2.jpg

Usai eksekusi, DPW PKB Jatim akan melakukan istighosah dan khotmil Quran selama 10 hari berturut-turut. Tujuannya, agar proses dan pelaksanaan kegiatan selalu mendapat perlindungan.

Kantor baru DPW PKB Jatim ini rencananya bakal ditempati oleh badan otonom partai di tingkat Provinsi Jatim. Sementara kantor lama beralih fungsi sebagai gedung DPC, PMII, dan badan otonom lain untuk kegiatan amal ibadah demi kemaslahatan umat.

Sementara itu, Choirul Anam melalui kuasa hukumnya, Trijono Harjono, mengatakan jika objek sengketa belum keluar hak atas tanah. Sehingga sebenarnya eksekusi tidak bisa dilaksanakan. 

Dalam putusan tersebut, tidak ada perintah pengosongan. Trijono menegaskan, pengosongan oleh jurusita dinilai sebagai perbuatan melawan hukum khususnya kepada Choirul Anam.

Eksekusi-Gedung-Astranawa-4.jpg

"Tidak bisa dikerjakan karena ini bukan hak, yang disengketakan hak atas tanah," tegas Trijono.

Menurutnya, kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi Nahdliyin. Pihaknya berniat mengajukan upaya perlawanan hukum melalui kasasi atau peninjauan kembali (PK). Termasuk segera mengambil sikap baik secara politik maupun secara hukum.

Edisi-Rabu-13-November-2019PKB.jpg

"Eksekusi ini hanya menjalankan putusan, tidak masalah. Kita sudah ada upaya perlawanan hukum atas penetapan bukan pokok perkaranya, selebihnya kita bisa kasasi atau PK," kata Harjono saat mendampingi Choirul Anam menyaksikan proses eksekusi Gedung Astranawa(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES