Pemerintahan

Pemkab Jember Ajukan Lima Raperda kepada Anggota Dewan, Ini Rinciannya

Selasa, 12 November 2019 - 18:59 | 60.15k
Suasana Rapat Paripuna DPRD Kabupaten Jember, Selasa (12/11/2019) dengan agenda pembacaan nota pengantar lima Raperda oleh Pemkab Jember. (Foto: Dody Bayu Prasetyo/TIMES Indonesia)
Suasana Rapat Paripuna DPRD Kabupaten Jember, Selasa (12/11/2019) dengan agenda pembacaan nota pengantar lima Raperda oleh Pemkab Jember. (Foto: Dody Bayu Prasetyo/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JEMBERPemkab Jember mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jember sekaligus kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember.

Lima raperda tersebut diungkapkan Wakil Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief dalam Rapat Paripuna DPRD Kabupaten Jember, Selasa (12/11/2019).

Kelima Raperda tersebut yakni pertama, Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Pandhalungan Jember.

Kedua, Raperda tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Jember. Ketiga, Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Keempat, Rapeda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Kelima, Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Muqit menjelaskan, kelima Raperda ini masih memerlukan pembahasan dan penyempurnaan, terutama dalam rangka melaksanakan amanah dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan.

“Serta mengakomodir aspirasi masyarakat Kabupaten Jember,” ungkap Muqit dalam sidang yang dihadiri 30 anggota dewan itu.

Dia menjelaskan bahwa kelima Raperda itu telah masuk dalam keputusan DPRD Kabupaten Jember Nomor 24 tahun 2018 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2019.

Lebih jauh Muqit menjelaskan, pendirian Perumdam Tirta Pandhalungan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Terkait penyertaan modal pada PDP Kahyangan, wabup menjelaskan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Jember sebesar Rp 5,8 miliar.

Sementara itu, untuk tiga perda yang mengatur perubahan perda sebelumnya, wabup menjelaskan bahwa perubahan tersebut dilatarbelakangi beberapa alasan.

Pertama, adanya pencabutan beberapa ketentuan dalam peraturan daerah tersebut yang disebabkan adanya kebijakan pemerintah untuk tidak memungut biaya atau retribusi atas pelayanan tertentu, dan/atau beralihnya kewenangan pemungutan retribusi dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi maupun pusat.

Kedua, adanya penyesuaian tarif retribusi karena sudah tidak sesuai dengan kondisi riil saat ini, serta disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, mengatur beberapa jenis pungutan retribusi tertentu yang merupakan hasil pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat atau pemerintah provinsi maupun karena adanya penambahan objek retribusi baru, sehingga dapat menambah potensi penerimaan pendapatan asli daerah.

"Harapan Pemerintah Kabupaten Jember agar mendapatkan apresiasi yang positif terhadap maksud, tujuan, dan urgensitas lima raperda tersebut," ujar Muqit.

Pemkab Jember mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jember sekaligus kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jember

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES