Menag RI: Regulasi Jaminan Produk Halal JPH Demi Kepentingan Nasional
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Agama RI (Menag RI) Jenderal (Purn) Fachrul Razi menegaskan jika ranah halal sudah menjadi kepentingan nasional sehingga pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama RI (Kemenag RI), perlu menelurkan regulasi khusus bertajuk JPH.
Hal itu diutarakan Menag saat membuka 1st International Halal Dialogue , di Jakarta, Selasa (12/11). Menurut Menag, UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjadi dasar bagi pemerintah, khususnya Kemenag RI, membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
"Regulasi ini sangat penting dan strategis karena ranah halal telah menjadi urusan dan kepentingan nasional. Bukan urusan individu warga negara semata," ujarnya.
Menag meyakini penerapan regulasi tentang Jaminan Produk Halal (JPH) ini mengamanatkan adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Regulasi mengamanahkan agar jaminan produk halal (JPH) bisa meningkatkan nilai tambah ekonomi, dan meningkatkan daya saing pelaku usaha dalam memproduksi dan menjual produk halal kepada masyarakat," sambung Menag RI, Fachrul Razi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Dhian Mega |
Sumber | : Kemenag |