Izin Tak Lengkap, Enam Toko Modern di Gresik Disegel
TIMESINDONESIA, GRESIK – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Gresik menyegel toko modern yang tak bisa menunjukkan izin secara lengkap. Total ada enam toko modern yang disegel oleh korps penegak perda itu.
Hingga hari ini, petugas masih menunggu niat baik pengelola enam mini market itu untuk mengurus perzinannya. Sebelumnya petugas juga berulang kali memperingatkan namun tidak digubris.
"Langsung kita tempeli stiker dan beri garis kuning. Kami juga tengah menunggu niat baik manageman mini market untuk mengurus izin," kata Abu Hassan, Kadispol PP Gresik, Selasa (12/11/2019).
Abu membeberkan, keenam toko modern itu kedapatan tak mengantongi sejumlah izin di antaranya Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.
"Tiga Alfamart dan tiga Indomaret. Penyegelan dilakukan usai beberapa kali melayangkan peringatan mengurus izin di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)," ungkapnya.
Sepanjang tahun 2019, Dinas Satpol PP sudah melakukan penyegelan sekitar 40 toko modern. Rata-rata kasusnya pun sama, yakni terkait perizinan tak lengkap.
"Segel akan langsung dilepas jika mereka memiliki itikad baik dengan mengurus izin tanpa harus keluar izinnya," tambahnya menanggapi toko modern di Gresik disegel. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |
Sumber | : TIMES Gresik |