Peristiwa Nasional

Pakar Hukum Desak Presiden RI Jokowi Segera Keluarkan Perppu KPK

Selasa, 12 November 2019 - 10:30 | 57.59k
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) (Foto: Setkab RI for TIMES Indonesia)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) (Foto: Setkab RI for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAPresiden RI Jokowi (Joko Widodo) didesak untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK), bahkan meski proses uji materinya masih berjalan di Mahkamah Konstitusi.

Desakan itu diutarakan pakar hukum Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Bivitri Susanti usai bertemu Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menko Polhukam RI), Mahfud MD pada Senin (11/11/2019).

Menurut Pakar Hukum Tata Negara dari STIH Jentera ini keluarnya Perppu tidak ada sangkut-pautnya dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi meski proses persidangan masih terus berlanjut.

"Perppu dan Keputusan MK itu enggak ada hubungannya. Saya rasa Pak Menko juga paham. Kami enggak perlu mengajari Pak Menteri lagi karena dulu kan mantan Ketua MK," ujarnya.

Meski demikian, Bivitri dan sejumlah tokoh yang bertemu Mahfud MD mengaku paham akan posisi Menko Polhukam. "Jadi posisinya tidak sebebas kami-kami yang ada di luar ini yang masih bisa terus mendorong keluarnya Perppu KPK," ujarnya.

Mahfud MD dalam pertemuan itu sendiri membeberkan makna sebenarnya dari kalimat tidak ada visi-misi Menteri, yang ada kini hanya visi Presiden. Dari situ, Bivitri menilai tak ada titik tengah dari permasalahan UU KPK ini kecuali dengan mendesak presiden, lanjut mengeluarkan Perppu atau tidak?

"Jadi titik tengah untuk Pak Menteri dalam posisi itu ya, tidak bisa diungkapkan di sini. Karena Pak Presiden juga tidak di sini. Beliau (Mahfud) tidak bisa jalan sendiri. Harus apa kata Presiden," ujar Bivitri.

Oleh karena itu, ia menyatakan jika para tokoh masyarakat akan terus mendorong Presiden RI Jokowi. "Kami tegaskan, posisi kami tidak berubah. Seperti tanggal 26 September yang lalu. Kami mendorong tetap ada Perppu KPK bagaimanapun caranya," ujar Bivitri Susanti. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Berbagai Sumber

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES