Peristiwa Nasional

Tak Ada Alat Bukti yang Sah, Kuasa Hukum Minta Penetapan Imam Nahrawi Dibatalkan

Senin, 11 November 2019 - 22:37 | 254.38k
Imam Nahrawi. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Imam Nahrawi. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAKuasa Hukum tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI mantan Menpora Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab, menegaskan bahwa selama proses persidangan berlangsung, tidak satupun alat bukti yang diajukan pihak KPK RI berdasarkan alat bukti yang sah.

Menurutnya, semua itu hanya bersifat dugaan yang secara kelembagaan dipaksakan penetapannya. Kata dia, bagaimana mau dianggap sah penetapan tersebut, jika pencarian bukti-bukti alas kliennya baru dilakukan setelah penetapan tersangka dilakukan.

"Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan Prapid, terbukti penetapan tersangka atas diri klien kami bapak Imam Nahrawi adalah tidak berdasarkan alat bukti yang sah diperoleh dalam penyidikan, serta bukti-bukti tersebut tidak ada relevansinya ddengan hal-hal yang dipersangkakan kepada klien kami," tutur Wa Ode kepada TIMES Indonesia di Jakarta, Senin (11/11/2019).

Untuk itu, dengan kurangnya bukti-bukti tersebut dan penetapan itu yang terkesan mengada-ada, dia sangat percaya jika para Hakim yang terhomat berdiri berasaskan hukum yang berlaku. Maka sudah sepantasnya hakim membatalkan penetapan tersangka atas klien nya, karena sudah terbukti tidak bersalah.

"Dari bukti-bukti tersebut tidak ada satu-pun yang mengarah ke adanya perbuatan tipikor yang dituduhkan kepada klien kami. Untuk itu, Kami berharap Hakim berani mengambil putusan yang benar-benar adil berdasarkan fakta-fakta persidangan dan menjatukan putusan: Penetapan Tersangka oleh KPK kepada klien kami Bapak Imam Nahrawi adalah tidak sah dan batal demi hukum," tegas Wa Ode Nur Zainab selaku kuasa hukum Mantan Menpora Imam Nahrawi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES