Peristiwa Daerah

KIP Jatim Minta GP Ansor Bondowoso Kawal Keterbukaan Informasi Publik

Senin, 04 November 2019 - 22:24 | 145.98k
Pimpinan Komisi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Timur, Ach Nur Aminuddin (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia).
Pimpinan Komisi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Timur, Ach Nur Aminuddin (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Pimpinan Komisi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Timur, Ach Nur Aminuddin, meminta PC GP Ansor kabupaten Bondowoso untuk mengawal pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, di Bumi Ki Ronggo.

"Saya minta sahabat-sahabat Ansor, PMII, Fatayat, dan sahabat-sahabat IPNU dan IPPNU mengawal keterbukaan informasi publik,” katanya dalam sebuah acara seminar, yang diselenggarakan Ansor Bondowoso.

Dijelaskannya, bahwa sesungguhnya Undang-Undang KIP, sudah ada sejak tahun 2010. Tapi saat ini masih belum maksimal dalam proses pembacaannya dan pelaksanaannya.

KPM-Jatim-a.jpg

Pria yang akrab disapa Gus Amin itu mengatakan, di dalam undang-undang tersebut, telah diatur pasal perpasal mengenai hak orang atau warga Negara Indonesia, untuk mendapatkan informasi, apa yang dilakukan oleh badan publik.

Badan publik itu, menurut Gus Amin, adalah pemerintah, baik dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten sampai ke tingkat paling bawah, desa.

“Misalnya di dalam Pemdes, yang jelas di situ dibiayai oleh Pemerintah daerah dan pusat, baik yang bersumber dari APBD dan APBN. Maka di sana tentu pasti ada standar pelayanan informasi dan data atau dokumentasi, yang disebut dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) desa,” jelasnya.

Penting diketahui kata dia, sebenarnya Undang-undang keterbukaan informasi publik ini, juga berlaku pada semua instansi pemerinahan.

"Keterbukan informasi publik itu akan mempersempit terjadinya tindak pidana korupsi. Sehingga akan tercipta yang namanya good government dan clean government," ujarnya.

Sementara itu Ketua PC GP Ansor Bondowoso, Kapriyanto menyampaikan, keterbukan informasi publik merupakan langkah awal untuk mencegah tindak pidana korupsi

Menurutnya, memberantas korupsi menjadi tanggungjawab setiap elemen masyarakat khususnya kaum muda yang merupakan generasi penerus.

"Notabene pemberantasan korupsi bukan hanya menjadi tanggungjawab aparat penegak hukum saja, namun menjadi tanggungjawab semunya," ujarnya.

Ditegaskan Kapriyanto, bahwa Ansor Bondowoso berkomitmen untuk mengawal Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Bondowoso

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES