Kopi TIMES

Menghalalkan Smartphone di Sekolah

Kamis, 24 Oktober 2019 - 15:30 | 201.45k
Ilham Wahyu Hidayat, Guru SMP Negeri 11 Malang
Ilham Wahyu Hidayat, Guru SMP Negeri 11 Malang

TIMESINDONESIA, JAKARTA – SAMPAI sekarang masih banyak sekolah memandang smartphone sebagai barang haram. Buktinya, masih banyak sekolah yang menerapkan tata tertib yang bunyinya melarang siswa membawa benda elektronik ini di sekolah. Alasan klasik. Smartphone diamggap memberi pengaruh negatif dan dapat menggangu konsentrasi belajar siswa selama mereka di sekolah.

Sekolah yang seperti ini tidak bisa disalahkan sepenuhnya. Mereka seperti itu karena sebenarnya kurang paham bahwa aplikasi-aplikasi dalam smartphone justru dapat membantu efektifitas dan efisiensi belajar yang dilaksanakan guru di kelas.

Beberapa aplikasi yang dimaksud adalah Whats App, Google Slide, Google Form, Google Sheet, dan Google Drive. Aplikasi-aplikasi tersebut yang paling sering dipakai penulis di kelas. Tidak menutup kemungkinan juga masih ada aplikasi lainnya yang dapat dipergunakan.

WhatsApp bukan untuk chatting saja. Aplikasi media sosial ini dapat dipakai guru untuk manajemen pembelajaran kelas. Dengan aplikasi ini guru dapat membuat grup mata pelajaran. Melalui grup itu materi pembelajaran bisa disampaikan. 

Materi belajar dapat berupa teks, gambar, video dan suara. Jadi dengan WhatsApp guru tidak perlu lagii bawa laptop dan LCD Proyektor keluar masuk kelas. Dengan memanfaatkan aplikasi ini materi pelajaran yang sifatnya multimedia  secara efektif dapat diterima siswa.

Dengan Google Slide guru juga tidak perlu papan tulis lagi. Sampaikan saja pokok-pokok materi belajar dengan aplikasi ini lalu bagikan lewat grup WhatsApp kelas. Dari sana siswa membaca materi pelajaran dan guru yang menjelaskan detailnya.

Dengan Google Form guru juga dapat membuat soal online untuk ujian. Soal-soal tersebut dapat dikerjakan kapan saja dan dimana saja oleh siswa. Istimewanya lagi selain hemat tanpa kertas guru juga tidak perlu lagi mengkoreksi hasil ujian siswa. 

Aplikasi ini dapat mengkoreksi jawaban dalam soal yang dikerjakan siswa dan menampilkan nilai dengan akurat. Sedangkan untuk manajemen nilainya guru dapat menggunakan Google Sheet dengan fitur formulanya. 

Dengan aplikasi yang mirip microsoft excel ini juga sekolah akan terbantu dalam memanajemen pelaporan hasil belajar. Sekolah tinggal membagikan link Google Sheet lewat grup WhatsApp guru dan biarkan guru mengisi link itu dengan nilai ulangan siswa. Dengan begitu petugas yang mengurusi rapot sekolah tidak perlu mengetik satu persatu nilai siswa. Tidak perlu juga kesana kemari mencari guru yang belum setor file nilai padanya. 

Asiknya lagi dengan Google Drive guru tidak perlu punya banyak flash disk. Soal yang dibuat guru dengan Google Form akan tersimpan otomatis dalam smartphone guru yang bersangkutan.

Dari sedikit penjelasan di atas dapat disimpulkan ada tiga manfaat smartphone untuk  pembelajaran. Pertama sebagai alat bantu guru dalam proses dan penilaian belajar. Kedua bagi siswa merupakan media belajar familier dan karenanya pasti menyenangkan. Ketiga bagi sekolah membantu proses pelaporan hasil belajar siswa.

Perlu diingat juga tujuan pendidikan nasional dalam UUD 1945 Pasal 32 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Harus diakui juga salah satu indikator bangsa cerdas adalah yang mampu beradaptasi dengan jaman. 

Sekolah juga harus begitu. Mereka harus sadar smartphone dan internet bukan lagi barang istimewa di abad 21 sekarang. Hampir semua orang mulai anak-anak sampai orang tua dapat mengakses, memiliki dan  sudah akrab dengannya. Faktanya juga aplikasi-aplikasi dalam smartphone seperti yang dicontohkan di atas sangat membantu efektifitas dan efisiensi belajar di sekolah.

Dengan demikian peraturan yang melarang siswa membawa smartphone di sekolah harus direvisi ulang. Biarkan saja siswa membawa smartphone tapi dengan catatan hanya untuk kegiatan belajar. 

Karena pembelajaran di kelas tanggung jawab guru maka siswa atau kelas yang membawa smartphone harus atas sepengetahuan guru bersangkutan. Jadi selain untuk kebutuhan pelajaran guru tersebut, smartphone siswa bisa disimpan. 

Bagaimana prosedurnya bisa dimusyawarahkan bersama. Apakah guru itu yang harus menyimpan smartphone siswa ataukah sekolah menyediakan tempat khusus untuknya. Semua adalah kebijakan bersama.

Yang perlu diingat adalah amanat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2016. Pada Bab 1 Permendikbud itu disebutkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran. Dengan demikian berdasarkan Permendikbud ini secara yuridis formal penggunaan smartphone dan internet dalam kaitan belajar di sekolah harus dilaksanakan.

Sekarang keputusan ada di tangan guru dan sekolah. Mau mengikuti perkembangan jaman atau jadi katak dalam tempurung saja. Mau pilih yang mana terserah. Setiap keputusan ada konsekuensi dan pasti menghasilkan pekerjaan rumah tambahan. Jadi semua perlu dibicarakan bersama agar keputusan yang diambil dapat dipertanggung jawabkan. 

Satu hal yang pasti penggunaan smartphone untuk pembelajaran di sekolah menurut Permendikbud tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah di atas sudah pasti halal.(*)

*) Penulis, Ilham Wahyu Hidayat, Guru SMP Negeri 11 Malang
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES