Tekno

Blokir via IMEI Resmi Diberlakukan Pemerintah, Legalkah Ponselmu?

Jumat, 18 Oktober 2019 - 16:28 | 88.30k
Ilustrasi ponsel pintar
Ilustrasi ponsel pintar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur soal pemblokiran ponsel BM (black market) alias ilegal lewat proses identifikasi nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity).

Regulasi tersebut ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di kantor Kementerian Perindustrian di Jakarta pada Jumat (18/10/2019).

Usai acara penandatanganan, Menkominfo Rudiantara menyampaikan terima kasihnya kepada tiga kementerian sehingga aturan ini bisa terintegrasi. "Kami bertiga melihat untuk memastikan bahwa pendapatan pemerintah tidak terganggu dari ponsel," ujarnya.

Lewat draft yang diterbitkan oleh Kemenkominfo pada awal Agustus lalu, aturan ini sebelumnya telah melalui konsultasi publik. Peraturan ini akan mulai berlaku dalam waktu 6 bulan sejak tanggal penandatanganan. Artinya, regulasi baru akan berlaku efektif pada 18 April 2020.

Mekanisme pemblokiran sendiri dilakukan operator seluler dengan cara mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya dengan database ponsel resmi yang disimpan pemerintah. Apabila nomor IMEI ponsel tidak ditemukan karena masuk lewat jalur ilegal, perangkat terkait tidak diizinkan tersambung ke jaringan seluler.

Namun untuk perangkat yang sudah terhubung ke jaringan seluler sampai dengan mulai berlakunya peraturan menteri ini bakal mendapat pengecualian. Artinya, ponsel ilegal yang sudah tersambung ke jaringan sebelum peraturan berlaku tidak akan diblokir. 

Untuk mengetahui apakah ponsel Anda legal atau tidak, pemerintah meyediakan situs khusus untuk mengecek apakah IMEI perangkat Anda sudah terdaftar di database atau tidak lewat tautan https://imei.kemenperin.go.id/ berikut. 

Sementara Mendag, Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa Indonesia mengikuti jejak negara-negara lain yang sudah lebih dulu menerapkan aturan serupa untuk melindungi industri. "Kami tidak melarang impor sejauh memenuhi ketentuan. Kami beri persyaratan untuk mendukung pelaksanaan IMEI ini bisa berjalan baik," ucapnya.

Langkah pemerintah memblokir ponsel ilegal via IMEI ini diapresiasi Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI). Ketua APSI, Hasan Aula menyebut industri ponsel akan semakin berkembang. Menurutnya, semua industri ponsel resmi akan mendapatkan benefit lebih banyak karena selama ini penjualan ponsel resmi kerap terganggu hadirnya ponsel BM. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Berbagai Sumber

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES