Peristiwa Daerah

[Jangan Ditiru] Tak Dapat Restu Menikah Lagi, Suami di Banyuwangi Aniaya Istri

Rabu, 16 Oktober 2019 - 22:02 | 101.61k
ILUSTARSI - Penganiayaan. (FOTO: Istimewa)
ILUSTARSI - Penganiayaan. (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Niat TS, warga Kelurahan Pengantigan, Banyuwangi, Jawa Timur untuk menambah istri akhirnya kandas di balik jeruji besi.

Pria berusia 46 tersebut terpaksa ditangkap oleh polisi karena tega menganiaya istrinya FJ (36), karena tidak diizinkan menikah lagi.

Kapolsek Banyuwangi kota, AKP Ali Masduki mengatakan, TS mengaku marah dan memukili FJ karena tidak mau dimadu. Korban mengalami luka memar di bagian kepala belakang.

"Memang benar ada kejadian ini. Pelaku minta izin ke istri untuk menikah lagi tidak diizinkan. Karena emosi kemudian pelaku menganiaya istrinya," ucap Ali, Rabu (16/10/2019). 

Karena merasa ketakutan, lanjut Ali, akhirnya FJ melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya.

“Pelaku mengakui kesalahannya. Kami sebenarnya sudah berupaya untuk melakukan mediasi untuk diselesaikan secara kekeluargaan, tapi istrinya menolak dan melanjutkan untuk diselesaikan secara hukum,” ungkapnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, kini pelaku harus mendekam di dalam sel tahanan Mapolsekta Banyuwangi. Pelaku dijerat pasal 5 jo pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES