Selain Bupati Supendi, KPK RI Tetapkan Empat Orang Lain Sebagai Tersangka
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dari hasil penyidikan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Indramayu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka.
Ke empat orang tersebut adalah, Supendi (SP), Bupati Indramayu 2014-2019, Omarsyah (OMS), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu; Wempy Triyono (WT) Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Kemudian sebagai pemberi suap dari pihak swasta adalah Carsa AS.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kegiatan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019," kata Basaria Panjaitan kepada Wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).
Atas perbuatannya tersebut, sebagai sebagai penerima suap SP, OMS dan WT disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian sebagai pihak yang memberi suap CAS disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Jakarta |