Ungkap Kasus Narkoba, Polresta Malang Selamatkan Satu Juta Jiwa
TIMESINDONESIA, MALANG – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malang Kota berhasil membekuk lima tersangka kasus narkoba. Dalam kasus ini, polisi menyelamatkan kurang lebih satu juta jiwa masyarakat agar terhindar dari penggunaan narkoba. Polisi mengamankan barang bukti (BB) 730,84 gram, 59 butir ekstasi dan 3 gram ganja.
Salah satu tersangka inisial AW merupakan pekerja harian lepas di Kota Batu. AW mengaku mampu meraup keuntungan sekitar 3 juta dalam pengerjaan hingga tuntas.
Sedangkan tersangka inisial D melakukan membawa barang haram berupa sabu melalui mobil. Sabu tersebut dia simpan di dasbor AC mobil untuk mengelabui petugas.
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander mengatakan, tim kepolisian masih melakukan proses pengejaran.
"Kami selalu bekerjasama dengan masyarakat agar Malang Kota tidak ada lagi narkoba. Alhamdulillah, kami bisa menyelamatkan kurang lebih hampir satu juta orang agar tidak menggunakan narkoba," kata Dony, Senin (7/10/2019) di halaman Mapolres Malang Kota.
Dony berharap peran serta masyarakat sangat dibutuhkan. Pihaknya menerima informasi dalam bentuk apapun dari masyarakat.
"Ada dua langkah yang kami ambil. Pertama tindakan represif dan kedua preventif, seperti penyuluhan dan lainnya. Kita antisipasi supaya barang haram tersebut tidak masuk ke wilayah pendidikan," ujarnya.
Pihak Polres Malang Kota terus melakukan penyelidikan dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Malang |