Pemerintahan

Polemik RKUHP, Komisi lll DPR RI: Telaah Juga Penjelasan dan Historisnya Secara Utuh

Senin, 23 September 2019 - 21:59 | 44.05k
Keterangan foto: Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani saat diwawancarai awak media di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta. (Edi Junaidi ds/TIMES Indonesia)
Keterangan foto: Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani saat diwawancarai awak media di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta. (Edi Junaidi ds/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menilai banyak pihak yang menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), belum menelaah secara utuh dari sisi penjelasan dan sejarahnya.

Menurutnya, pembahasan RKUHP yang diusulkan DPR RI sudah berjalan empat tahun lamanya. RKUHP tersebut sebagai perbaikan dari KUHP sebelumnya.

"Banyak pihak yang melihat RKUHP itu hanya membaca dari media atau yang membaca pasalnya tapi tidak membaca penjelasannya dan melihat juga historisnya," kata Arsul Sani kepada Wartawan di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Kemudian, dia menyebutkan beberapa pasal yang saat ini dianggap kontroversial tersebut dan padahal dalam kitab hukum pidana sebelumnya malah lebih parah dari yang baru.

Anggota Komisi III DPR RI ini menyesalkan, kenapa masyarakat tidak mempersoalkan KUHP yang sebelumnya sangat parah tersebut. Namun, malah sekarang lebih menentang setelah masa penyempurnaan di RKUHP.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES