Peristiwa Nasional

Acong Latif: Penetapan Tersangka Menpora Imam Nahrawi Tidak Sah 

Jumat, 20 September 2019 - 14:47 | 145.64k
Menpora Imam Nahrawi. (dok/TI)
Menpora Imam Nahrawi. (dok/TI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pengacara muda asal Madura, Acong Latif menilai penetapan tersangka terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sama sekali tidak sah.

Menurutnya, sangat tidak etis jika penetapan Menpora itu dilanjutkan. Sebab mereka sebelumnya diketahui sudah terbukti memundurkan diri. Dia menegaskan, bahwa masih banyak waktu dan kesempatan bagi Menpora untuk berjuang atas status hukumnya.

"Pimpinan KPK menetapkan tersangka kepada Imam Nahrawi setelah pemunduran dirinya. Artinya kalau memang mereka memundurkan diri berarti tidak lagi sebagai pimpinan atau pemegang kewenangan lagi di tubuh KPK. Maka secara tidak langsung kalau memang demikian secara hukum tidak sah penetapan tersangkanya,” ujar Acong Latif kepada TIMES Indonesia di Jakarta, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).

Untuk diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah asisten pribadi Imam Nahrawi Miftahul Ulum, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dua staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanto, dan Mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.

Imam diduga diduga menerima suap Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000. Ttotal dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018

Namun Acong juga menyarankan kepada Imam Nahrawi untuk tidak tergesa gesa agar tepat memilih upaya hukum karena celahnya banyak bahkan bisa bebas dari dugaan itu.

"Selama Imam Nahrawi tidak tergesa-gesa dan mengambil upaya hukum yang tepat bisa bebas. Itu dulu salah satu ketua DPRD di jatim saya bebaskan kasus Korupsi jadi yang penting Imam tepat ngambil langkah upaya hukumnya," kata Acong Latifdari Acong Latif & Partners Law Firm itu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES