Ekonomi

OJK Larang Produk Pinjaman Online Promosi Lewat SMS

Minggu, 15 September 2019 - 20:22 | 97.21k
Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech, Munawar saat menyampaikan materi pelatihan dan gathering. (Foto: Istimewa)
Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech, Munawar saat menyampaikan materi pelatihan dan gathering. (Foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, BATAMFinancial technology lending atau pinjaman online dilarang untuk menawarkan produk atau promosi lewat pesan singkat (SMS). Hal ini diatur dalam Peraturan OJK nomor 07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Fintech lending tak boleh tawarkan lewat SMS. Kalau ada penawaran lewat SMS, itu bisa dipastikan bukan fintech,” kata Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech, Munawar dalam Pelatihan dan Gathering Media Massa OJK Sumatera Bagian Utara, Minggu (13/9/2019).

Pada kesempatan tersebut, Munawar menyampaikan perlunya peran media dalam literasi fintech ke masyarakat. Karena saat ini tingkat literasi keuangan di Indonesia masih rendah.

Tahun 2013 lalu tingkat literasi keuangan Indonesia sebesar 21,84 persen. Naik ke angka 29,66 persen pada 2013. Dan ditargetkan mencapai 35 persen di akhir 2019.

Sedangkan tingkat inklusi keuangan masyarakat Indonesia cukup tinggi. Pada 2013 tercatat 59,74 persen masyarakat mengakses produk lembaga keuangan. Dan meningkat pada 2016 dengan angka 67,82 persen. Target angka inklusi tahun 2019 ini sebesar 75 persen.

“Artinya masyarakat banyak yang mengakses lembaga keuangan. Tapi sedikit yang paham risiko dan sebagainya,” kata dia.

Informasi yang perlu disampaikan antara lain pembatasan akses telepon cerdas (smartphone) bagi fintech lending. Pembatasannya yaitu pada akses kamera, mikropon, dan lokasi.

“Pembatasan pada CEMILAN, camera, microphone, location. Yang sebaiknya tidak diizinkan antara lain body sensors, calendar, contacts, SMS, storage,” pesan Munawar.

Menurutnya pemberian akses terhadap kontak, SMS, storage, dapat disalahgunakan oleh oknum tak bertanggungjawab.

Selain itu yang perlu diperhatikan masyarakat adalah terdaftar atau tidaknya lembaga pinjaman online (pinjol) tersebut di OJK. Untuk mengeceknya bisa dilihat di situs resmi OJK. “Dan perhatikan betul, nama serta logo perusahaannya. Karena banyak juga yang menyaru. Bahkan ada perusahaan pinjol ilegal yang memasang logo OJK. Padahal dia tidak terdaftar di OJK. Apabila ragu, bisa menghubungi call centre OJK yang ada di web,” tuturnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Batam

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES