Peristiwa Nasional

Jaksa KPK RI Beberkan Peran Musyaffa Noer di Kasus Suap Kemenag RI

Rabu, 11 September 2019 - 21:59 | 51.51k
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (FOTO: dok. TIMES Indonesia)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (FOTO: dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAJaksa Penuntut Umum KPK RI menyebut anggota DPRD, sekaligus Ketua DPW PPP Jatim Musyaffa Noer yang mengarahkan agar Kepala Kanwil Kemenag Jatim nonaktif, Haris Hasanudin berkomunikasi dengan Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin lewat eks Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy terkait pengisian jabatan di lingkungan Kemenag RI.

Kaus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenang Jatim ini bermula saat Haris ingin menempati posisi Kakanwil Kemag Jatim yang saat itu tengah dibuka pendaftarannya pada 13 Desember 2018. Salah satu syaratnya, calon pendaftar tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin pegawai negeri sipil (PNS) selama lima tahun terakhir. 

Namun, Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin PNS berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Sanksi itu menjadi penghalang utama Haris untuk bisa menempati posisi strategis tersebut. 

"Haris bermaksud meminta bantuan langsung kepada Menteri Lukman. Namun, karena terdakwa sulit menemuinya, Ketua DPW PPP Jawa Timur Musyaffa Noer menyarankan Haris bertemu dengan terdakwa. Mengingat Rommy merupakan Ketum PPP yang punya kedekatan khusus dengan Menteri Lukman," ucap Jaksa KPK RI Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan terhadap Rommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Saran tersebut dijalankan Haris dengan menemui Rommy pada 17 Desember 2018. Kepada Rommy, Haris meminta agar dia bisa menduduki Kepala Kanwil Kemag Jawa Timur disampaikan ke Menteri Agama Lukman. Rommy pun menyanggupi permintaan Haris tersebut.

Pada 26 Desember 2018, Rommy menerima kabar bahwa Haris telah melakukan pendaftaran dan mengirim berkas ke Kementerian Agama RI terkait pencalonannya. Haris juga mendesak Rommy untuk dapat diloloskan sebagai Kakanwil Kemag Jawa Timur. "Karena ada beberapa orang yang tidak suka dengan Haris dan memengaruhi Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Mohamad Nur Kholis Setiawan untuk tidak mendukung pencalonan Haris," kata Wawan.

Selanjutnya, pada 27 Desember 2018, Haris dinyatakan tidak lolos seleksi tahap administrasi karena tidak memenuhi syarat. Namun karena ada perintah dari Rommy kepada Menteri Agama Lukman, Nur Kholis memerintahkan anggota panitia seleksi Ahmadi, menambah dua peserta yang lolos administrasi, salah satunya Haris.

Pada 6 Januari 2018, bertempat di kediaman Rommy di Kramat Jati, Jakarta Timur, Rommy menerima Rp 5 juta dari Haris sebagai kompensasi atas lolosnya Haris dalam tahap administrasi. Uang itu sekaligus sebagai komitmen awal dibantunya Haris dalam proses seleksi ini.

Namun pada 29 Januari 2019 Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Menag Lukman membatalkan pencalonan Haris. Rommy pun berkoordinasi dengan Menag Lukman agar tetap mengangkat Haris. Permintaan itu disanggupi Menag Lukman.

Haris kemudian memberikan uang sebesar Rp 250 juta kepada Rommy pada 6 Februari 2019. Setelah proses seleksi, Haris kemudian diangkat sebagai Kakanwil Jatim pada 4 Maret 2019. "Pada tanggal 4 Maret 2019 Menag Lukman mengangkat Haris sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: B.II/04118 dan dilantik pada tanggal 5 Maret 2019," imbuh Jaksa.

Tidak hanya Haris, Jaksa menyebut Rommy turut membantu Muafaq Wirahadi untuk menjabat sebagai Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik. Hal ini karena nama Muafaq tidak disodorkan untuk menjabat pada jabatan tersebut.

Muafaq kemudian menemui pelaksana tugas (Plt) Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin untuk mendapat posisi itu. Hal yang sama disampaikan Muafaq kepada sepupu Rommy, Abdul Rochim yang kemudian menyanggupi permintaan tersebut daan mengatur pertemuan Muafaq dengan Rommy.

"Atas arahan Abdul Rochim, Muafaq pada pertengahan Oktober 2018 menemui terdakwa di sebuah hotel di Surabaya. Muafaq meminta untuk menjadikan dirinya sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik. Atas permintaan itu Rommy pun menyanggupinya," urai Jaksa Wawan.

Untuk membantu Muafaq, Rommy berkomunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Mohamad Nur Kholis Setiawan untuk segera menunjuk Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik. Pada 31 Desember 2018, Muafaq diangkat berdasarkan Surat Keputusan Nomor: B.II/3/36927 yang ditandatangani Nur Kholis.

Menurut dakwaan Jaksa KPK RI, atas bantuan tersebut, Muafaq memberikan uang secara bertahap kepada Rommy. Terhitung sejak Januari hingga Februari 2019 melalui sepupu Rommy, Abdul Wahab, total Rp 41,4 juta. Kemudian pada 15 Maret 2019 sebesar Rp 50 juta dalam goodie bag berwarna hitam bertuliskan "Mandiri Syariah Priority" yang diterima Rommy melalui stafnya, Amin Nuryadi di Hotel Bumi Surabaya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES