Peristiwa Nasional

Revisi UU KPK, Capim Nawawi Sepakat Kewenangan Penyadapan Dibatasi

Rabu, 11 September 2019 - 15:52 | 25.10k
Gedung KPK RI. (FOTO: Edi Junaidi ds/TIMES Indonesia)
Gedung KPK RI. (FOTO: Edi Junaidi ds/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Nawawi Pomolango sependapat dengan poin revisi UU KPK soal pembatasan kewenangan penyadapan KPK.

"Saya setuju penyadapan harus dilakukan sedemikian rupa. Harus hati-hati apa yang mau disadap," tegas capim yang berasal dari hakim karir ini.

Menurut Nawawi harus ada semacam lembaga pengawas di internal KPK. Fungsinya selain mengawasi juga memberikan izin penyadapan.

"Harusnya ada izin dari dewan atau apapun namanya. Harus ada pengawasan. Agar hati-hati dalam penyadapan," tutur dia.

Sebagai seorang hakim, Nawawi mengaku pernah menemukan praktik penyadapan yang tidak relevan dengan kasus korupsi yang sedang ditangani.

Dalam sebuah persidangan, jaksa penuntut umum dari KPK memutar rekaman penyadapan yang isinya dianggap tidak terkait kasus korupsi.

Hal itu terjadi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi dengan tersangka Ahmad Fathanah. "Model percakapan yang akan diputar ternyata tidak ada relevansinya," tutur dia.

Selain itu, Nawawi juga tidak sepakat jika izin penyadapan dilakukan dalam tahap penyelidikan. "Harusnya dalam penyelidikan juga tidak bisa diberikan izin penyadapan," tandas Nawawi Pomolango, capim KPK. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES