Peristiwa Nasional

Kemenkominfo RI Lanjutkan Blokir Akses Data di Papua dan Papua Barat

Sabtu, 24 Agustus 2019 - 15:10 | 46.96k
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Foto: Istimewa)
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (Foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo RI) melanjutkan pemblokiran akses data di Papua dan Papua Barat. Pasalnya, hingga saat ini tingkat penyebaran kabar bohong alias hoaks disertai provokatif masih tinggi di daerah tersebut.

Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI (setkab.go.id) pada Sabtu (24/8/2019), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan pemblokiran layanan data atau internet akan berlangsung sampai situasi dan kondisi Tanah Papua benar-benar normal.

“Untuk saat ini, masyarakat tetap bisa berkomunikasi dengan menggunakan layanan panggilan telepon dan layanan pesan singkat/SMS,” ujar Ferdinandus.

Pembatasan akses data internet ini sudah dilakukan Kominfo sejak Rabu (21/8/2019) lalu. Pemblokiran sementara layanan Data Telekomunikasi tersebut dilakukan dengan pertimbangan mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya, dan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

“Pemblokiran berlaku hingga suasana Tanah Papua kembali kondusif dan normal,” kata pria yang kerap disapa Nando itu.

Lebih lanjut, Nando menyebut hingga Jumat (23/8/2019) pukul 16.00 WIB, Kemenkominfo telah melakukan evaluasi dan mendapati distribusi dan transmisi informasi hoaks, kabar bohong, provokatif dan rasis masih terbilang tinggi. Meskipun kata dia, situasi dan kondisi di beberapa kota dan kabupatan di Papua dan Papua Barat mulai berangsur-angsur pulih.

"Setidaknya 33 konten dan total 849 tautan informasi hoaks dan provokatif terkait isu Papua telah diidentifikasi, divalidasi dan diverifikasi oleh Kementerian Kominfo hingga Jumat (23/8/2019) siang. Ke-33 konten serta 849 tautan konten hoaks dan provokatif tersebut disebarkan ke ratusan ribu pemilik akun media sosial facebook, Instagram, twitter dan youtube," jelas Nando.

Oleh karenanya, Kemenkominfo RI kemudian mengimbau seluruh masyarakat agar tak ikut mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang masih diragukan kebenarannya atau yang terindikasi hoaks. Hal itu guna mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan Papua Barat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES