Peristiwa Nasional

Lima Saksi untuk 'ZAS' Kembali Diperiksa KPK RI

Kamis, 22 Agustus 2019 - 18:57 | 38.19k
Gedung KPK RI. (FOTO: Dok.TIMES Indonesia)
Gedung KPK RI. (FOTO: Dok.TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) kembali memeriksa lima saksi terkait kasus suap pengurusan dana alokasi Khusus kota Dumai dalam APBNP tahun 2017 dan APBN tahun 2018.

Lima orang saksi tersebut, terdiri dari tiga PNS kota dumai. Yaitu, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR, Rio Saputra, Kabid Bina Marga Dinas PUPR, Reza Pahlevi dan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR, Suprapto.

Selanjutnya, dua diantaranya, Rahmawati seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dan seorang Pensiunan, Anwar Adnan Singkah.

"Lima orang saksi ini akan diperiksa untuk memperdalam bukti-bukti penyidik KPK untuk tersangka Zulkifli Adnan Singkah (ZAS)," kata Febri kepada wartawan di gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2019).

Dalam kasus ini, ZAS telah diduga memberi uang suap sebesar Rp 550 juta kepada mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan kawan-kawan. Uang itu untuk memuluskan urusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018.

Atas perbuatannya itu, ZAS disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada perkara kedua, ia disangka melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES