Peristiwa Nasional

KPK RI Kembali Panggil Enam Saksi Terkait Kasus Suap KTP Elektronik 

Kamis, 22 Agustus 2019 - 16:49 | 26.63k
Gedung KPK RI. (Foto: Dok.TIMES Indonesia) 
Gedung KPK RI. (Foto: Dok.TIMES Indonesia) 

TIMESINDONESIA, JAKARTAKPK RI mengagendakan pemeriksaan terhadap enam saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan E-KTP atau paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional)

Menurut Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, ke enam saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka PLS yang sampai detik ini kasus tersebut sedang dalam penyidikan.

Enam saksi tersebut, tiga orang diantaranya, Marketing Manager Inti Valuta Mas Sukses Money Changer, Riswan; Direktur PT. Chisco Systems Indonesia, Charlea Sutanto Ekapradja; dan Frans Hartono Arief selaku Direktur PT. Noah Arkindo.

Kemudian, ketiga saksi lainya, Hilda Yulistiawati dari pihak Notaris, Nunuy Kurnuasih, seorang Pegawai dari PT. Berkah Langgeng Abadi, dan July Hira, Komisaris PT. Berkah Langgeng Abadi.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS terkait Suap Pengadaan KTP Elektronik," kata Febri kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2019).

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka, diantaranya adalah, MSH (Anggota DPR RI 2014-2019); ISE (Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI), HSF (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT); dan PLS (Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra).

Empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES