Peristiwa Daerah

Aplikasi SIPP BPJS Kesehatan Juga Permudah Peserta Dapatkan Informasi

Kamis, 15 Agustus 2019 - 10:08 | 557.79k
Vina Nihayatus Sa'adah dari bagian Penanganan Pengaduan Peserta di Rumah Sakit BPJS Kesehatan Cabang Jember dalam sosialisasi penggunaan aplikasi SIPP di Aula Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jember, Rabu (14/8/2019). (foto: Anggun for TIMES Indonesia)
Vina Nihayatus Sa'adah dari bagian Penanganan Pengaduan Peserta di Rumah Sakit BPJS Kesehatan Cabang Jember dalam sosialisasi penggunaan aplikasi SIPP di Aula Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jember, Rabu (14/8/2019). (foto: Anggun for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JEMBERAplikasi SIPP atau Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan oleh BPJS Kesehatan tidak hanya mempermudah pihak Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rumah sakit (RS) untuk menyampaikan pengaduan atau meminta informasi ke BPJS Kesehatan.

Namun, aplikasi tersebut juga dapat membantu peserta jaminan kesehatan untuk menyampaikan hal yang serupa.

Hal tersebut seperti yang disampaikan Vina Nihayatus Sa'adah dari bagian Penanganan Pengaduan Peserta di Rumah Sakit BPJS Kesehatan Cabang Jember dalam sosialisasi penggunaan aplikasi SIPP di Aula Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jember, Rabu (14/8/2019).

Dia menerangkan bahwa BPJS Kesehatan sebenarnya telah menyediakan akses kepada peserta jaminan kesehatan untuk menyampaikan pertanyaan atau aduan. Di antaranya melalui Mobile JKN atau Call Center 1500400.

Penanganan-Pengaduan-Peserta-di-Rumah-Sakit-BPJS-Kesehatan-b.jpg

"Aplikasi SIPP sebenarnya diperuntukkan untuk pihak FKTP dan RS. Namun, bisa juga pihak FKTP dan RS meng-input aduan dari peserta atau pasiennya lewat aplikasi SIPP. Apabila yang bersangkutan tidak dapat mengakses fasilitas yang kami sediakan untuknya," kata Vina.

Lebih lanjut, Vina menuturkan bahwa hal tersebut akan sangat membantu peserta jaminan kesehatan yang tengah menjalani rawat inap di RS.

"Apalagi yang RS-nya jauh dari kantor cabang. Dan belum tentu pihka keluarga pasien dapat cepat menghubungi pihak BPJS Kesehatan jika membutuhkan informasi. Nah, di sini pihak RS bisa membantu menyampaikannya melalui aplikasi SIPP ini," terangnya.

Berdasarkan data yang dimilikinya, aplikasi SIPP cukup banyak memuat aduan dan pertanyaan yang justru datang dari peserta jaminan kesehatan. Khususnya dari peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Karena peserta yang PBI masih banyak yang datanya tidak lengkap. Seperti nama yang tidak sama di dokumen kependudukan serta nomor induk kependudukan (NIK) yang masih kosong," ungkap dia.

Saat ini aplikasi SIPP yang aktif mulai 2017 tersebut telah diperbarui dengan versi 1.5.0, menggantikan versi sebelumnya yakni 1.4.0. Dengan versi terbarunya tersebut aplikasi SIPP semakin mempermudah pihak FKTP dan RS untuk menyampaikan pengaduan atau permohonan informasi kepada BPJS Kesehatan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Jember

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES