Peristiwa Daerah

KPK RI Jadwalkan Pemeriksaan Staff Administrasi Dan Anggota DPR RI PKB 

Rabu, 14 Agustus 2019 - 13:44 | 88.12k
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK RI, Yayuk Andriati. (FOTO:Edy Junaidi ds/TIMES Indonesia)
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK RI, Yayuk Andriati. (FOTO:Edy Junaidi ds/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Penyidik KPK RI menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staff Administrasi PKB terkait suap pelaksanaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2016. 

Menurut Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK RI Yayuk Andriati, Mutakin dijadwalkan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta John Alfred. 

Yayuk menambahkan, Mutakin diduga banyak tahu tentang kasus suap tersebut sehingga keterangannya sangat diperlukan untuk mengumpulkan bukti-bukti.

"Iya dia diperiksa untuk tersangka Hong Arta (HA)," kata Yayuk kepada wartawan di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).

Selain Mutakin, KPK juga memanggil Anggota DPR RI dari fraksi PKB, Jazilul Fawaid. Dalam kasus ini dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, karena diduga banyak mengantongi informasi dan bukti-bukti.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Hong Arta sebagai tersangka dia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hong Arta selaku Direktur dan Komisaris PT SR (PT Sharleen Raya JECO Group) terbukti memberikan suap kepada Amran HI Mustary dan Damayanti. Pemberian tersebut diduga terkait pekerjaan proyek infrastruktur.

Uang suap itu sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar diberikan ke Amran, yang saat itu selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara pada 2015. Kemudian uang Rp 1 miliar diberikan kepada Damayanti Wisnu, yang saat itu menjadi anggota DPR periode 2014-2019 pada 2015. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES