Peristiwa Daerah

Polresta Barelang Amankan 38,666 Kg Sabu dari Malaysia

Selasa, 13 Agustus 2019 - 18:34 | 75.77k
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki menunjukkan barang bukti sabu saat jumpa pers. (Foto: Istimewa)
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki menunjukkan barang bukti sabu saat jumpa pers. (Foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, BATAM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia seberat 38,66 kilogram (kg) di Perairan Pulau Kasam, Telaga Punggur, Batam, Kepulauan Riau.

Selain mengamankan barang bukti 38, 666 kg narkoba jenis sabu-sabu, jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang juga menangkap 4 orang tersangka.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan, penangkapan ini hasil dari penyelidikan selama dua bulan. “Kami memantau pergerakan dan mengikuti terus jaringan ini, dari bulan Juni 2019,” ungkapnya dalam konferensi pers halaman Satresnarkoba Polresta Barelang, Selasa (13/8/2019).

Dikatakan Hengki, tepatnya pada Selasa 6 Agustus 2019 setelah perjalanan dua bulan penyelidikan, sekitar pukul 05.00 WIB di perairan sekitar Pulau Kasam, Telaga Punggur, polisi mendapatkan informasi terkait masukkan narkoba jenis sabu ke Batam. 

“Mendapat infornasi tersebut, kami langsung melakukan pengejaran. Pelaku diduga membawa sabu menggunakan speedboot (kapal cepat),” ungkap Hengki.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil menangkap satu tersangka berinisial TI di perairan Pulau Kasam. Jajaran Satresnarkoba menyita barang bukti sabu seberat 38.666 kg. 

“Sabu itu dikemas dan disimpan dalam sebuah tas koper merk Polo berisi 24 bungkus besar, dan satu tas lagi disimpan dalam tas ransel berisi 13 bungkus dengan total 38 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik bening,” ungkapnya. 

Hengki menambahkan, dari hasil penyitaab itu, Polresta Barelang bisa menyelamatkan masyarakat terhindar dari penyalahgunaan narkotika sebanyak 115.982 orang. “Dengan asumsi 1 gram sabu digunakan 3 sampai 4 orang pecandu,” katanya.

Dari pengembangan tersangka TI, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka lagi atas nama LA, JA, dan PS. Ketiganya diamankan di Tanjungpinang. 

“Salah satu tersangka yang kita amankan, merupakan warga binaan Lapas Kelas 2A Tanjungpinang, tugasnya mengatur stategis dalam hal meloloskan pengiriman barang tersebut,” tambahnya. 

Para tersangka dikenakan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Sesuai komitmen dari Kapolri, Kapolda Kepri termasuk Kapolresta Barelang akan memberikan reward kepada personel berprestasi yang berhasil mengungkap kasus ini, dan akan memberikan hukuman bagi pelanggar aturan,” ujarnya.

Dalam konferensi pers pengungkapan penyelundupan sabu ini, hadir langsung Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto, dan Kasat Narkoba Polresta Barelang AKP Abdul Rahman. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Batam

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES