Peristiwa Daerah

KPK Buka Paksa Gembok Rumah Pribadi Nurdin Basirun

Selasa, 23 Juli 2019 - 14:13 | 205.96k
KPK dan anggota Polres Karimun tiba di rumah pribadi Nurdin Basirun di Bukit Senang RT04 RW06 No.19 Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun, Selasa (23/7/2019). (FOTO: Istimewa)
KPK dan anggota Polres Karimun tiba di rumah pribadi Nurdin Basirun di Bukit Senang RT04 RW06 No.19 Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun, Selasa (23/7/2019). (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, BATAMKPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus mendalami kasus suap dan gratifikasi Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun. Selasa (23/7/2019) pagi tadi, tim lembaga antirasuah itu melakukan penggeledahan di rumah pribadi Nurdin di Kabupaten Karimun, Kepri, Selasa (23/7/19).

Tampak Kasat Resrim Polres Karimun, AKP Lulik Febrintara dan sejumlah personel ikut mendampingi. Tim KPK beserta Luluk kemudian masuk ke dalam rumah itu setelah sebelumnya membuka paksa pintu gerbang yang dalam keadaan tergembok.

Tim KPK datang ke rumah mantan Bupati Karimun dua periode (2005-2015) itu di Bukit Senang RT 04 RW 06 No. 19 Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun sekitar pukul 09.30 WIB.

Di halaman kediaman pribadi Nurdin itu, beberapa anggota polisi bersenjata lengkap terlihat berjaga-jaga. Mereka melarang masyarakat mendekat atau memasuki pekarangan rumah.

Informasi kedatangan tim KPK menyebar dengan cepat di masyarakat. Tak butuh waktu lama, warga langsung berdatangan ke lokasi. Sejumlah pengendara yang melintas juga ikut berhenti.

“Ada apa, Bang?” tanya seorang ibu yang sedang mengendarai sepeda motor.

Ketika diberitahu ada tim KPK yang melakukan penggeledahan di dalam rumah, perempuan itu langsung menepi dan mematikan mesin motor.

“Belum selesai juga ya kasus Pak Din (Nurdin),” kata dia, sambil mengeluarkan smartphone, lalu mengambil foto ke arah rumah.

Banyak warga yang coba mendekat, tapi dihalau oleh petugas. Begitu juga dengan para wartawan. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait penggeledahan ini. Kuat dugaan, tindakan ini masih terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurdin.

Seperti diketahui, Nurdin Basirun terjaring OTT KPK terkait izin lokasi reklamasi, Rabu (10/7/19) malam di Tanjungpinang. Polisi menyita uang 6.000 dolar Singapura dalam OTT itu. Nurdin kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Sebelum menggeledah rumah pribadi Nurdin di Karimun, KPK sudab menggeledah empat lokasi lain beberapa waktu lalu.

Lokasi yang digeledah adalah, Gedung Daerah, Kantor Gubernur Kepri di Dompak, Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dan Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap. KPK menyita uang miliaran rupiah dalam penggeledahan tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Batam

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES