KPU Sumenep Tetapkan 50 Anggota DPRD Pemilu 2019
TIMESINDONESIA, SUMENEP – KPU Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, hari ini membacakan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2019, dan menetapkan 50 anggota DPRD Sumenep periode 2019-2024 di Aula Hotel C1, Senin (22/7/2019).
Rapat pleno terbuka hasil Pemilu 2019 itu membahas diantaranya hasil perolehan kursi DPRD Sumenep masing-masing parpol di tujuh dapil dari 27 kecamatan yang ada di Sumenep.
Ketua KPU Sumenep A Warits mengatakan, penetapan hasil pemilu 2019 dilakukan karena pihaknya sudah menerima Surat Edaran (SE) dari KPU RI. Keluarnya SE KPU RI tersebut dikarenakan KPU Sumenep tidak masuk dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
"Maksimal lima hari setelah dikeluarkannya Surat Edaran (SE) KPU RI nomor 1027," kata Warist menjelaskan alasan penerapan hasil pemilu hari ini.
Adapun 50 angota DPRD Sumenep tersebut diantara terbagi kedalam beberapa partai politik. Rinciannya, PKB sebanyak 10 orang, PPP 7 orang, Demokrat 7 orang, Gerindra 6 orang, PAN 6 orang, PDI-P 5 orang, Hanura 3 orang, NasDem 3 orang, PKS 2 orang, dan PBB 1 orang.
Menurut Warits, setelah hasil Pemilu 2019 dibacakan, 50 anggota DPRD Sumenep yang sudah ditetapkan itu, akan langsung diajukan ke Jawa Timur melalui KPU Sumenep untuk mendapatkan SK Gubernur. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Madura |