Politik

Sah! PKB Menangkan Pileg DPRD Bondowoso Tahun 2019

Senin, 22 Juli 2019 - 13:14 | 195.06k
Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Pada Pemilu 2019, Senin (22/7/2019). (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso Pada Pemilu 2019, Senin (22/7/2019). (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara sah memenangkan Pileg di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Partai bentukan mendiang KH Abdurrahman Wahid atau Gusdur itu, berhasil merebut 14 kursi dari alokasi 45 kursi yang ada. Hal ini berdasarkan hasil penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten pada Pemilu 2019, di Ballroom Hotel Palm Senin (22/7/2019).

Di Dapil Bondowoso I PKB berhasil meraih satu kursi. Semenatara di Dapil II partai yang diidentik dengan NU ini menang telak dengan memperoleh 4 kursi dari 9 alokasi kursi yang diperebutkan. Sementara di Dapil Bondowoso III, IV dan V. Partai yang saat ini dinahkodai Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ini, masing-masing memperoleh 3 kursi.

Anggota-DPRD-Kabupaten-Bondowoso-2.jpg

Sementara peroleh kursi peringkat kedua adalah Partai Dekmorasi Indonesia Perjungan (PDPI), dengan perolehan 7 kursi. Sedangkan posisi ketiga dan keempat ditempatai Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Golongan Karya (Golkar) dengan perolehan kursi sama yakni 6 kursi.

Anggota-DPRD-Kabupaten-Bondowoso-3.jpg

Dari 14 kursi tersebut PKB berhasil meraih total 137.972 suara. Untuk PDI Perjuangan berhasil meraup suara sebanyak 79.401.

Sementara sebagai peringkat ketiga PPP memperoleh 61.019 suara. Sedangkan Partai Golongan Karya berhasil mengumpulkan 51.564 suara dari lima Dapil yang ada.

Ketua KPU Kabupaten Kabupaten Bondowoso Junaidi SH manjelaskan, bahwa untuk Pemilihan DPRD Kabupaten Bondowoso tidak ada gugatan.

“Sehingga kita bisa melaksanakan sesuai dengan surat dari KPU RI (Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia),” katanya.

KPU Bondowoso akan memberikan surat ketetapan ke pemerintah kabupaten setempat, dan nantinya akan diteruskan ke pemerintah gubernur.

“Dari Pemkab itu ada masa kedaluwarsanya tidak boleh lebih 15 hari atau 10 hari. Begitu juga dengan pemerintah gubernur itu tidak boleh sampai 15 hari,” katanya.

KPU Bondowoso berharap pada 23 Agustus mendatang semua persoalan administrasi sudah selesai dan dilaksanakan pelantikan untuk DPRD Kabupaten Bondowoso.

Setelah dibacakan Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Bondowoso pafa Pemilu 2019. Komisioner KPU, partai PKB dan semua partai politik yang ikut kontestasi menandatangani berita acara penetapan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Bondowoso

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES