Peristiwa Nasional

Mendagri RI Terbitkan SOP Izin Perjalanan Dinas ke Luar Negeri

Jumat, 19 Juli 2019 - 18:15 | 87.58k
Mendagri RI, Tjahjo Kumolo. (FOTO: Doc TIMES Indonesia)
Mendagri RI, Tjahjo Kumolo. (FOTO: Doc TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAMendagri RI Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat pemberitahuan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengajuan Permohonan Izin Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi kepala daerah. 

Surat bernomor 009/5546/SJ ditujukan kepada gubernur. Sementara surat dengan nomor 009/5545/SJ ditujukan bagi bupati dan wali kota seluruh Indonesia.

Surat itu tertanggal 1 Juli 2019 dan ditandatangani Tjahjo. Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah, anggota DPRD, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang hendak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri diminta mengajukan permohonan izin maksimal 10 hari sebelum keberangkatan. 

"Kiranya permohonan izin perjalanan dinas luar negeri oleh pemerintah daerah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri 10 hari sebelum keberangkatan ke luar negeri," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis, Jumat (19/7/2019). 

Edaran tersebut berlandaskan pada Pasal 39 ayat 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur soal izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dikatakan Mendagri RI, surat pemberitahuan SOP Pengajuan Permohonan Izin Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi kepala daerah dikeluarkan dalam rangka menertibkan proses administrasi serta koordinasi pelaksanaan perjalanan dinas. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES