Peristiwa Daerah

Ini Manfaat ‘Kusuka’ yang Diberikan Kementerian RI kepada Pembudidaya

Sabtu, 13 Juli 2019 - 13:56 | 173.19k
Pemkab Probolinggo, mendata penerima KUSUKA dari Kementerian RI. (FOTO: Istimewa)
Pemkab Probolinggo, mendata penerima KUSUKA dari Kementerian RI. (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP RI) memberikan KUSUKA (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan), terhadap para pembudidaya di Kabupaten Probolinggo, melalui Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten setempat.

Kartu yang disebut KUSUKA tersebut untuk perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan serta menciptakan efektivitas dan efisiensi program pemerintah, serta pendataan kepada pelaku usaha agar tepat sasaran.  Ada 118 orang pembudidaya yang menerima KUSUKA.

KUSUKA diberikan kepada pembudidaya yang tersebar di sejumlah Kecamatan, dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo. Diantaranya Kecamatan Paiton, Kraksaan, Pajarakan, Gending, Dringu, Sumberasih, Tongas, Leces, Tegalsiwalan, Banyuanyar, Maron, Besuk dan Kecamatan Wonomerto.

Kepala Diskan Kabupaten Probolinggo, Dedy Isfandi mengungkapkan, kartu KUSUKA berfungsi sebagai identitas profesi pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan, basis data. Ini diperlukan untuk memudahkan perlindungan, pemberdayaan, dan pelayanan kepada pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan serta sarana untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program kementerian.

Secara keseluruhan jumlah pembudidaya di Kabupaten Probolinggo mencapai 1.654 pembudidaya. Hanya saja untuk tahun 2019, baru ada 118 pembudidaya yang menerima Kartu KUSUKA. Sisanya akan diterbitkan secara bertahap dalam setiap tahunnya.

“Kartu KUSUKA merupakan kartu usaha kelautan dan perikanan digunakan sebagai identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan. Kartu KUSUKA ini nantinya terintegrasi dengan semua kegiatan di pusat. Termasuk asuransi syaratnya harus mempunyai Kartu KUSUKA,” jelas Dedy, Sabtu (13/7/2019).

Dedy menyebut, KUSUKA berfungsi sebagai ATM. Karena dalam penerbitan Kartu KUSUKA ini KKP RI bekerja sama dengan BNI sehingga berfungsi ganda. Dengan demikian para pembudidaya harus mempunyai buku tabungan BNI.

“Kartu KUSUKA ini bisa menjadi ATM dan bukti identitas budidaya perikanan. Kartu ini berlaku selama menjadi pembudidaya dan diperpanjang setiap lima tahun sekali, terutama para pembudidaya di Kabupaten Probolinggo, yang telah menerimanya,” tegas Dedy.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Probolinggo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES