Peristiwa Daerah

Pemerintah Ingatkan Semua Pihak Patuhi Ketentuan Tiket Pesawat Murah

Kamis, 11 Juli 2019 - 17:37 | 31.52k
Ilustrasi - pesawat komersial (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)
Ilustrasi - pesawat komersial (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah melalui Kemenko Perekonomian mengingatkan semua pihak untuk mematuhi ketentuan dan mendukung pelaksanaan serta implementasi kebijakan mengenai tiket pesawat murah.

Sesuai kesepakatan Pemerintah bersama seluruh badan usaha terkait, yaitu Maskapai Garuda Indonesia Grup, Maskapai Lion Air Grup, Angkasa Pura I (AP I ), Angkasa Pura II (AP II), Pertamina, Perum LPPNP/Air Nav Indonesia, penerbangan murah dengan diskon tarif sebesar 50% dari Tarif Batas Atas (TBA) Low Cost Carrier (LCC) untuk 30% dari total kursi pesawat telah disediakan dan berlaku efektif mulai hari ini, Kamis (11/7/2019).

Dalam siaran persnya, Kepala Biro Hukum Persidangan dan Hubungan Masyarakat Kemenko Perekonomian, I Ktut Hadi Priatna menyampaikan, hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah dan wujud keberpihakan seluruh pelaku industri terkait untuk bersama-sama menanggung beban dalam penyediaan penerbangan murah yang terjangkau masyarakat.

Ia menjelaskan, penerbangan murah disediakan untuk jadwal tertentu (keberangkatan pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu pukul 10.00 -14.00), untuk penerbangan no frills atau Low Cost Carrier (LCC) Domestik tipe pesawat jet , dengan penurunan tarif sebesar 50% dari TBA LCC, untuk 30% dari total kapasitas pesawat.

Penerbangan murah disediakan oleh maskapai Citilink (62 flight atau 3.348 seat per hari), dan maskapai Lion Air (146 flight atau 8.278 seat per hari).

Ktut menjelaskan, penurunan tarif sebesar 50% dari TBA LCC untuk sebanyak 30% dari total kapasitas pesawat, dilakukan melalui pembagian beban bersama (sharing  the pain) yang melibatkan pihak maskapai (Garuda Indonesia dan Lion Air Group), pengelola bandara (Kementerian Perhubungan, AP 1 dan AP 2), Pertamina, dan Air Nav Indonesia.

“Pembagian beban dilakukan atas Total Loss akibat penurunan harga, yang dibagi secara proporsional kepada semua pihak terkait, dengan mendasarkan pada proporsi peran setiap pihak pada struktur biaya penerbangan (persentase Beban Loss Sharing),” ujar Ktut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES