Peristiwa Daerah

Kemenag Pamekasan Sita Rokok Dalam Koper Jemaah Calon Haji 

Rabu, 10 Juli 2019 - 18:06 | 38.60k
Afandi, Kepala Kemenag Pamekasan. (foto: Doc.TIMES Indonesia)
Afandi, Kepala Kemenag Pamekasan. (foto: Doc.TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan menyita barang terlarang di dalam koper Jemaah Calon Haji (JCH) asal Pamekasan. Rokok tersebut ditemukan di dalam koper JCH kloter 10 dan kloter 11.

Kepala Kemenag Pamekasan, Afandi, mengungkapkan bahwa barang terlarang tersebut ditemukan setelah panitia melakukan pemeriksaan pada koper jemaah.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap beberapa koper milik jemaah, ternyata kami menemukan barang yang dilarang dibawa, berupa rokok,” ungkap Afandi pada wartawan TIMES Indonesia. Rabu (10/7/2019).

Pemeriksaan tersebut dilakukan hanya kepada sebagian koper milik CJH dan tidak dilakukan terhadap semua koper, seperti Kelompok Terbang (Kloter) 9, Kloter 10 dan Kloter 11. "Dalam pemeriksaan itu, ditemukan rokok 2 slop di kloter, sedangkan di kloter 11 ditemukan 5 slop rokok 

"Serta hasil temuan berupa rokok itu langsung disita dan diserahkan terhadap bea cukai," ungkap Apandi.

Selain itu, pihaknya juga menemukan barang terlarang didalam koper CJH seperti madu.

“Selain rokok kami juga menemukan madu di koper yang ada di kloter 11, namun tidak kami sita karena tidak melebihi standar,” imbuhnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Madura

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES