Tersangka Pembakar Gudang Milik Calon Kades di Banyuwangi adalah Keluarga Sendiri
TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Siapa yang menyangka, bahwa kebakaran gudang rongsokan milik cakades Desa Kaotan, ternyata ulah dari keluarga sendiri. Adalah SG (30), yang merupakan tersangka tunggal dalam peristiwa kebakaran yang terjadi 7 Juli lalu. SG kini ditahan di Mapolsek Rogojampi untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, Rabu (10/7/2019).
Berdasarkan penyelidikan dari Kepolisian setempat, dapat disimpulkan bahwa penyebab kebakaran tersebut memang sengaja dibakar.
"Tersangka sudah tertangkap dan kini menjalani pemeriksaan serta pengembangan, dan kini juga masih dalam proses penyidikan," kata Kapolsek Rogojampi, Kompol Agung Setyo Budi.
Untuk motifnya, lanjut Kapolsek, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Namun, saat pembakaran tersebut, tersangka dalam pengaruh minuman keras.
Pada saat penangkapan, tersangka sempat akan melarikan diri dengan menaiki bus. Namun aksinya bisa digagalkan oleh Polisi, dan tersangka berhasil ditangkap di wilayah Banyuwangi bagian selatan.
"Saat ini SG, sedang dalam tahanan Mapolsek Rogojampi," katanya
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 187 KUHP tentang pembakaran dan juga pasal 335 ayat 1 tentang ancaman dengan kekerasan yang menggunakan senjata tajam.
Dari insiden kebakaran tersebut, barang-barang rongsokan yang rencananya akan dikirim ke perusahaan penampungan pun ludes terbakar. Bahkan sebuah truk, 2 sepeda motor, 2 sepeda kayuh, timbangan duduk, dan seluruh gudang juga ludes ikut terbakar.
Akibat dari kebakaran gudang tersebut, bakal calon kades Desa Kaotan Banyuwangi itu harus menderita kerugian sebesar Rp 200 juta. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |
Sumber | : TIMES Banyuwangi |