Alasan Bawaslu Enggan Komentari Revisi Materi Sengketa Pilpres Duet Prabowo-Sandi
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Bawaslu RI masih enggan mengomentari revisi permohonan yang diajukan kubu Capres-Cawapres 02, duet Prabowo-Sandi, di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami belum menanggapi," ungkap Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Fritz mengaku, alasan di balik pihaknya enggan merespon revisi dari kubu Prabowo tersebut karena belum menerima berkas perbaikannya.
"Karena kami belum dapat dari MK, jadi kami belum merespon atau belum menyusun. Meskipun data-datanya sudah kami kumpulkan," ujarnya.
Kendati demikian, Fritz sudah menyiapkan jawaban terhadap berkas gugatan yang di serahkan kubu Prabowo ke MK.
"Itu yang kami siapkan jawabannya. Apabila nanti ada perubahan permohonan, Bawaslu akan melakukan perubahan jawaban apabila itu diminta oleh MK," tandas Fritz, Komisioner Bawaslu RI.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Jakarta |