Ekonomi

Sri Mulyani Pastikan THR PNS Cair Lebih Cepat, Mulai Besok 

Kamis, 23 Mei 2019 - 16:43 | 97.92k
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di kementerian keuangan (Kemenkeu) Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019) (FOTO: Edy Junaidi DS/TIMES Indonesia)
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di kementerian keuangan (Kemenkeu) Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019) (FOTO: Edy Junaidi DS/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Sri Mulyani mengaku telah mencairkan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencapai lebih dari Rp 10 triliun dari total alokasi sebesar Rp 20 triliun.

"Pembayaran THR sampai saat ini sudah separuhnya, sudah lebih dari Rp10 triliun direalisasikan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di kementerian keuangan (Kemenkeu) Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

Sri Mulyani berharap pembayaran THR PNS akan mendorong pertumbuhan konsumsi pada kuartal II ini. Selain pembayaran THR, akselerasi belanja pemerintah juga diharapkan akan mendorong pertumbuhan konsumsi dan pertumbuhan ekonomi pada akhirnya.

"Kami harapkan akselerasi belanja pemerintah ini terjaga di kuartal II, momentum belanja pemerintah kami harapkan memberikan sumbangan positif ke pertumbuhan ekonomi," terang dia. 

Sebelumnya, Sri Mulyani menyebut bakal menggelontorkan anggaran masing-masing Rp20 triliun untuk pembayaran THR dan gaji 13 PNS. THR PNS akan dibagikan pada 24 Mei 2019, sementara gaji ke-13 pada Juni 2019.

"Anggaran total (THR PNS) sekitar Rp20 triliun. Jadi insyaallah 24 Mei sudah bisa laksanakan sesuai dengan proses yang sekarang ini sudah berjalan dan nanti untuk gaji ke-13 pada bulan selanjutnya," terang Sri Mulyani.

Sebagai informasi, komponen THR PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

THR tak hanya akan diterima PNS, tetapi juga pensiunan. Namun, berbeda dengan PNS, pensiunan hanya akan menerima pensiunan pokok.

Pemerintah sebelumnya telah menaikkan gaji pokok PNS yang mulai dibayarkan pada April 2019. Dengan demikian, nantinya THR PNS juga akan mengacu pada gaji baru tersebut.

Dalam PP Nomor 15 itu dituliskan bahwa gaji terendah PNS, golongan I/a masa kerja di bawah 1 tahun menjadi Rp 1.560.800. Sementara gaji tertinggi yakni untuk PNS golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun adalah sebesar Rp 5.901.200. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES