Peristiwa Daerah

Sidang Korupsi Lahan Gedung Seni dan Autis Center Kota Bontang Digelar Dua Kali Seminggu

Rabu, 22 Mei 2019 - 00:44 | 71.14k
Kasi pidsus Kejari Bontang, Yudo Adiananto SH.MH ( Foto : Istimewa)
Kasi pidsus Kejari Bontang, Yudo Adiananto SH.MH ( Foto : Istimewa)

TIMESINDONESIA, BONTANG – Persidangan kasus tipikor (tindak pidana korupsi) pengadaan lahan Gedung Seni dan Autis Center Kota Bontang di PN Tipikor Samarinda ditetapkan sebanyak dua kali dalam seminggu. Yaitu pada Selasa dan Kamis.

Hal  tersebut dilakukan untuk mengantisipasi habisnya jangka waktu masa penahanan dua orang tersangka, yakni Norhayati dan Dimas.

"Maka Majelis Hakim PN Tipikor Samarinda menetapkan sidang dua kali dalam seminggu yaitu pada hari selasa dan kamis," ujar Kasi Pidsus Kejari Bontang Yudo Adiananto kepada TIMES Indonesia.

Seperti pada persidangan pada hari ini, Selasa (21/5/2019) yang digelar di PN Tipikor Samainda, Jalan M. Yamin, Samarinda, Kalimantan Timur dimana persidangan tetap menghadirkan saksi ahli untuk terdakwa SHA (Said Husein Assegaf).

Pihaknya menegaskan jika penetapan sidang dua kali dalam seminggu tersebut sudah mempertimbangkan asas peradilan pidana yang berorientasi kepada peradilan sederhana, efektif, dan efisien.

Hingga saat ini penanganan perkara sedang memasuki agenda pemeriksaan keterangan ahli.

"Ahli yang kami hadirkan sebanyak tiga orang," ungkapnya

Ketiga saksi ahli yang dimaksud yakni Prof. Dr. Nur Basuki Minarno. SH. M Hum selaku Ahli Hukum Pidana Tipikor dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Dr. Sumardja SH MH selaku Ahli Hukum Agraria dari Fakultas Hukum Universitas Lampung, dan Auditor BPKP Perwakilan Kaltim.

" Akan tetapi yangg bisa kami hadirkan untuk agenda sidang saat ini hanya dua orang. Sedangkan Prof Dr. Nur Basuki Minarno belum bisa kami hadirkan dikarenakan ada keperluan dinas lainnya," ucap Yudo.

Menurut penjelasan Yudo, saksi ahli mengatakan regulasi yang dilanggar dalam perkara SHA yaitu, SK Wali Kota Nomor 410 tahun 2012 Tanggal 10 Oktober 2012 Tentang Penetapan Lokasi Lahan untuk Pembangunan Gedung Seni.

Berikutnya SHA melanggar pula SK Wali Kota No 411 tahun 2012 Tanggal 10 oktober 2012 tentang Penetapan Lokasi Lahan untuk Pembangunan Gedung Autis yang menerangkan bahwa ganti rugi harus diberikan secara langsung oleh pemilik lahan.

"Ketiga yakni regulasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 1982 Tanggal 6 Maret 1982 tentang larangan penggunaan kuasa mutlak, Pasal 46 ayat 1 dan 2 Perkaban Nomor 3 tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Presiden No 36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No 65 tahun 2006 tentang perubahan atas Perpres No 36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum," papar Yudo.

Sidang korupsi lahan Gedung Seni dan Autis Center Kota Bontang di PN Tipikor Samarinda dilanjutkan Kamis.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : Bontang TIMES

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES