Peristiwa Nasional

Ini Kesepakatan Kemenperin RI dan Polri untuk Wujudkan Iklim Usaha Kondusif

Senin, 20 Mei 2019 - 16:46 | 29.29k
Penandatanganan MoU antara Menteri Perindustrian RI Airlangga Hartarto dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. (FOTO: Antara/Sella Panduarsa Gareta)
Penandatanganan MoU antara Menteri Perindustrian RI Airlangga Hartarto dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. (FOTO: Antara/Sella Panduarsa Gareta)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin RI) dan Polri sepakat bersinergi untuk mewujudkan pengamanan di bidang perindustrian dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya industri dalam rangka meningkatkan kualitas iklim usaha di Indonesia.

“Dalam rangka memperlancar dan mengefektifkan peran pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, peningkatan koordinasi antara lembaga atau instansi menjadi penting agar tercipta kolaborasi yang selaras,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) RI Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (20/5/2019).

Sinergi kedua institusi itu diwujudkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Bantuan Pengamanan, Penegak Hukum, dan Pemanfaatan Sumber Daya di bidang Industri. Penandatanganan dilakukan Menperin RI Airlangga dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari MoU sebelumnya antara Kemenperin dengan Polri tentang Penyelenggaraan Pengamanan Obyek Vital Nasional Bidang Industri yang habis masa berlakunya pada 28 Agustus 2018.

Airlangga menuturkan, upaya yang dilakukan ini tidak hanya memberikan manfaat bagi Kemenperin RI dan Polri, tetapi juga membawa dampak positif bagi pelaku industri dan masyarakat Indonesia pada umumnya.

“Semoga nota kesepahaman ini dapat ditindaklanjuti dan bisa berjalan dengan baik sesuai sasaran,” ujar Airlangga.

Ruang lingkup MoU meliputi pertukaran data dan informasi, bantuan pengamanan, penegakan hukum, pemanfataan sarana dan prasarana, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Nota Kesepahaman antara Kemenperin RI dan Polri ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun serta akan dilakukan pemantauan dan evaluasi paling sedikit satu tahun sekali. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES