Peristiwa Daerah

Sebanyak 5.032 Surat Suara Dimusnahkan KPU Bondowoso

Selasa, 16 April 2019 - 23:33 | 72.09k
Pemusnahan Surat Suara Pemilu 2019, baik yang rusak atau berlebih di halaman Kantor KPU Bondowoso (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Pemusnahan Surat Suara Pemilu 2019, baik yang rusak atau berlebih di halaman Kantor KPU Bondowoso (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Sebanyak 5.032 surat suara Pemilu 2019, baik yang rusak maupun yang lebih dimusnahkan oleh KPU Bondowoso, Selasa (16/4/2019) malam.

Pemusnahan dilaksanakan oleh Ketua Komisioner Bawaslu Bondowoso Mohammad Makhsun, disaksikan perwakilan dari TNI, Polri, Bakesbangpol, Satpol PP Bondowoso, di Halaman Kantor KPU setempat.

Adapun surat suara yang dimusnahkan itu, rinciannya adalah untuk surat suara rusak atau cacat hasil sortir sebanyak 3.520, dan sisanya 1.512 surat suara merupakan kelebihan.

Hairul Anam, Ketua Komisioner KPU Bondowoso, saat membacakan berita acara, menyebutkan, bahwa pemusnahan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU RI No 667/PP.10.5/SD/07/KPU/IV/ 2019.

Bahwasanya dimana telah dipastikan pendistribusian logistik selesai, maka surat suara rusak dan cacat hasil sortir, serta surat suara kelebihan haruslah dimusnahkan.

"Berdasarkan peraturan surat suara rusak atau cacat hasil sortir dan surat suara lebih, harus dimusnahkan H-1 sebelum pencoblosan," sambung Anam.

Surat suara yang rusak dan lebih itu yakni surat suara pilpres, DPD, DPR RI dan DPRD Propinsi serta DPRD kota.

Dengan pemusnahan surat suara Pemilu 2019 hari ini, lanjut Anam, KPU Bondowoso telah memenuhi ketentuan amanat undang-undang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Bondowoso

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES