Peristiwa Nasional

Beredar Exit Poll Pemilu Legislatif, KPU Tegaskan Tak Bisa Dijadikan Acuan

Senin, 15 April 2019 - 19:56 | 122.67k
Pemilu 2019 (FOTO: TIMES Indonesia)
Pemilu 2019 (FOTO: TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAKPU akan mengecek kebenaran informasi hasil exit poll beberapa TPS di luar negeri melalui pesan berantai. Namun demikian, Komisioner KPU, Viryan Azis, menegaskan, ketentuan exit poll di luar negeri tidak bisa dijadikan acuan WNI di luar negeri.

"Exit poll itu kan pendekatannya berbasis kepada regulasi dengan pengaturan waktu di dalam negeri. Nanti ini kami akan bahas sama temen-temen. Kita cek dulu ya," ujar Viryan, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).

Exit-Poll-di-Arab-Saudi.jpg

Hasil exit poll hasil pemungutan suara Pemilu Legislatif di Arab Saudi beredar luas di grup WhatsApp. Hadilnya, PKB unggul dengan perolehan suara 25,8 persen, disusul PDIP 23,9 persen, Gerindra 18,3 persen, PSI 12,6 persen, dan PKS 4,2 persen.

Sementara perolehan suara Nasdem 3,1 persen, PPP 2,5 persen, Demokrat 1,7 persen, Golkar, 1,1 persen dan Perindo 0,8 peresn. Sementara yang merahasiakan atau tidak menjawab berdasarkan hasil exit poll 3,9 persen.

Viryan menyebut, KPU hanya mengatur ketentuan penyelenggaraan exit poll di dalam negeri. Hasil exit poll di dalam negeri, imbuhnya bisa diketahui dua jam setelah pemungutan suara berakhir.

"Yang kami atur adalah exit poll di dalam negeri. Sudah diatur demikian, dua jam setelah pencoblosan selesai," tandas Virya.

Sementara itu, komisioner KPU lain, Hasyim Asy'ari menyebut exit poll memiliki kelemahan di luar negeri. Sebab, pemilihan di luar negeri bukan hanya melalui TPS, tapi juga disalurkan lewat pos dan kotak suara keliling (KSK). 

"Mungkin saja, tapi hanya untuk TPS, kalau metode pos, siapa yang ditanya. Kan baru dihitung nanti bareng-bareng tanggal 17 April (hari pencoblosan di Indonesia). Metode KSK juga nanti dihitung tanggal 17," ucap Hasyim.

Ditegaskan, Menurutnya, exit poll di luar negeri baru bisa dilakukan setelah 17 April 2019. Saat semua metode pengambilan suara di luar negeri diakumulasi. 

"Sehingga di luar negeri, yang memungkinkan kalau quick count, ketiga metode itu, pada tanggal 17," imbuh Hasyim.

Sebab itu, KPU menilai lembaga yang mengeluarkan hasil exit poll Pemilu 2019 di luar negeri, hanya menggunkan satu metode, hal tersebut tidak mewakili perolehan suara di luar negeri. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES