48 Penghayat Kepercayaan di Lamongan Telah Urus Administrasi Kependudukan
Masyarakat penghayat kepercayaan di Kabupaten Lamongan telah mengurus administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Lamongan.

LAMONGAN – Masyarakat penghayat kepercayaan di Kabupaten Lamongan telah mengurus administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Lamongan.
Kepala Dispendukcapil Lamongan, Sugeng Widodo mengatakan, hingga Februari ini, penduduk penghayat kepercayaan yang mengurus administrasi kependudukan sudah sebanyak 48 orang.
Dari jumlah tersebut, kata Sugeng, 43 orang telah terbit dengan KTP elektronik baru dengan elemen data kepercayaan, sementara 5 orang belum wajib KTP elektronik.
"Sudah ada yang mengurus karena memang aplikasinya sudah tersedia," terang Sugeng, Rabu (27/2/2019).
Sugeng menambahkan, untuk Kartu Keluarga yang baru yang diterbitkan untuk anggota keluarga yang menganut kepercayaan, Disdukcapil Lamongan sudah menerbitkan sebanyak 32 Kartu Keluarga.
"Ya ini memang aplikasi baru yang baru diterapkan pada 2019 dan di kolomnya ada dua, yaitu Kolom kepercayaan dan kolom Agama, yang nantinya diisi sesuai dengan data kependudukannya," jelasnya.
Untuk diketahui, saat ini pemerintah memang telah mengakui penghayat kepercayaan yang ada di Indonesia dengan mencantumkannya dalam data administrasi kependudukan, seperti KTP-elektronik. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

