Peristiwa Internasional

Saat Thomas Jefferson Sukses Pisahkan Agama dan Negara di AS

Kamis, 20 Desember 2018 - 18:02 | 140.49k
Abdulloh Hamid
Abdulloh Hamid

TIMESINDONESIA, JAKARTASelama 20 hari lebih Abdulloh Hamid, dosen UIN Sunan Ampel Surabaya dan kontributor TIMES Indonesia, mengikuti program IVLP (International Visitor Leadership Program) di Amerika Serikat. Program dari US Departement of State (Kementerian Luar Negeri Amerika) diikuti sejumlah perwakilan dari Indonesia. Berikut catatan perjalanannya yang akan ditulis bersambung.

***

Apa yang kita pikirkan ketika pertama kali mendengar Amerika? Negara super power, anggota permanen dewan keamanan PBB, dolar, Silicon Valley, Iphone, Macbook, Coca Cola, KFC, CNN, Harvard University, Stanford University, Google, Facebook, Presiden Donald Trump, dan lain sebagainya.

Amerika Serikat terdiri dari 50 negara bagian. Masing-masing Negara bagian mempunyai peraturan dan hukum masing-masing. Pusat pemerintahan AS terletak di Washington DC.

Sebagai negara imigran yang multietnis dan multikultural, Amerika Serikat adalah tempat berbagai kepercayaan dan agama saling bertemu. Meskipun termasuk negara yang menganut paham liberalisme, sebagian besar penduduk Amerika Serikat menganggap bahwa agama berperan penting dalam kehidupan mereka sehari-hari.

Amerika Serikat adalah negara sekuler sehingga pemerintah tidak mengakui satu agama tertentu sebagai agama resmi. Meskipun tergolong sebagai negara sekuler, pemerintah Amerika Serikat menjamin kebebasan beragama bagi setiap penduduknya. Dasar hukum kebebasan beragama di Amerika Serikat tercantum dalam amandemen pertama konstitusi Amerika Serikat.

Menurut data pusat penelitian Pew terbaru, penganut Agama Kristen di AS 70,6 % (Protestan 40,65%, Katolik 20,8%, yang lainnya Kristen Ortodok), Yahudi 1,9 %, Islam 0,9 %, dan selebihnya Hindu, Budha, Ateisme dan Agnostisisme dll.

Ide pemisahan antara agama dan negara dan memperjuangan kebebasan beragama diinisiasi oleh Thomas Jefferson, presiden ke-3 Amerika. Kebebasan beragama terdapat dalam amanden pertama dari konstitusi Amerika.

Berikut isi dari amandemen pertama Konstitusi Amerika: "Kongres tidak membuat aturan hukum mengenai pembentukan suatu agama ataupun melarang kebebasan dalam menjalankan agama; atau membatasi kebebasan berbicara, atau kebebasan pers, atau hak berkumpul secara damai, dan hak mengajukan petisi untuk menuntut ganti rugi dan mengutarakan keluhan kepada pemerintah."

Abdulloh Hamid, dosen UIN Sunan Ampel Surabaya dan kontributor TIMES Indonesia, berkesempatan melakukan dialog dengan sejumlah narasumber di AS ini melalui program IVLP (International Visitor Leadership Program) di Amerika Serikat. (bersambung)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES