Peristiwa Daerah

Polda Jatim Amankan Ratusan Burung Langka di Jember

Selasa, 09 Oktober 2018 - 13:05 | 76.93k
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat press realese di lokasi penangkaran burung langka di Jember, Jawa Timur. (FOTO: Sofy/TIMES Indonesia)
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat press realese di lokasi penangkaran burung langka di Jember, Jawa Timur. (FOTO: Sofy/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JEMBERPolda Jawa Timur mengamankan sekitar 400 ekor burung langka di tempat penangkaran burung di Jember, Jawa Timur.  Tempat penangkaran ini diduga juga melakukan praktik pedagangan satwa ilegal.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan PT Bintang Terang yang bergerak dalam usaha penangkaran burung belum menyelesaikan perpanjangan izin usaha penangkaran sejak 2015.

Selama tiga tahun mulai 2015 hingga 2018, perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Bangsalsari ini masih menjalankan usaha penangkaran bahkan menerima hewan dari pasar ilegal. 

"Jadi perusahaan ini izinnya sudah mati tapi masih menjalankan usaha penangkaran bahkan menerima hewan dari pasar ilegal," tutur Luki di Jember, Selasa (9/10/2018).

Ia mengatakan ada 11 jenis burung yang berhasil diamankan polisi. Burung tersebut antara lain, 212 ekor Nuri Bayan (eclectus roratus), 99 Kakatua Besar Jambul Kuning (cacatua galerita), 23 ekor Kakatua Jambul Orange (cacatua moluccensis), 82 ekor Kakatua Govin (cacatua goffiniana), 5 Kakatua Raja, 1 Kakatua Alba, 1 ekor Jalak Putih, 6 ekor Burung Dara Mahkota (gaura victoria), 4 ekor Nuri Merah Kepala Hitam (loriyus lory), 6 ekor anakan Nuri Bayan dan 6 Nuri Merah. 

"Nah dari situ masih akan kita bedakan mana yang hasil penangkaran mana yang dari pasar gelap," ucapnya. 

Luki mengatakan beberapa burung akan dibawa ke Balai Besar Konsevasi dan Sumberdaya Alam (BKSDA) Jawa Timur di Sidoarjo. Beberapa lagi, masih akan tetap dititipkan di lokasi penangkaran milik PT Bintang Terang. 

"Karena kalau semuanya dibawa ini ada dampaknya pada kesehatan burung. Bisa stress," ucapnya. 

Sementara itu Kuasa Hukum PT Bintang Terang Imam Lutfi mengatakan kliennya akan kooperatif dan mengikuti proses hukum, "Klien saya akan mengikuti proses hukum yang ada," kata Imam. 

Tersangka atas nama Liau Djin Ai dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990  tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayat pasal 21 huruf a yang menyebutkan bahwa barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Dalam pengungkapan kasus dugaan perdagangan satwa ilegal ini, Polda Jatim mengamankan sekitar 400 ekor burung langka di tempat penangkaran burung di Jember, Jawa Timur. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Jember

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES