Peristiwa Nasional

Program Padat Karya Tunai Serap 5 Juta Tenaga Kerja

Rabu, 23 Mei 2018 - 09:08 | 48.71k
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Penggunaan dana desa tahun 2018 wajib dilaksanakan dengan program padat karya tunai (PKT) dan dilakukan secara swakelola dimana 30 persen dari nilai proyek digunakan sebagai upah kepada pekerja yang berasal dari masyarakat desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTTEko Putro Sandjojo memperkirakan, penggunaan dana desa secara padat karya tunai akan menyerap tenaga kerja sebanyak lebih dari 5 juta tenaga kerja.

"Saat ini, semua dana desa yang dana desanya sudah cair sudah melaksanakan program padat karya tunai. Karena itu Wajib, tidak boleh dilakukan dengan menggunakan kontraktor," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (23/5/2018).

"Jadi harus dilakukan secara swakelola dan 30 persen nilai proyek yang berasal dari dana desa dipakai untuk membayar upah. Diperkirakan bisa menyerap 5 juta tenaga kerja," sambung Eko. 

Menurutnya, penyerapan tenaga kerja tidak hanya dengan program padat karya tunai saja yang berasal dari dana desa. Namun, juga dengan program pengembangan Prukades yang digagas oleh Kemendes PDTT dengan membuat cluster ekonomi di desa seperti mengembangkan komoditi jagung, gula, dan garam serta komoditi lainnya.

"Kita sudah melakukan MoU antara kabupaten dan dunia usaha untuk program Prukades ini. Dengan Mou ini diperkirakan akan ada tambahan tenaga kerja lagi sebanyak 10 juta tenaga kerja," jelas Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES