Peristiwa Daerah

Kecanduan Judi Online, Warga Dander Menjadi Tersangka 303

Kamis, 03 Mei 2018 - 11:37 | 65.08k
TS, 44, warga Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro di Mapolres Bojonegoro. Kamis (3/5/2018) (FOTO: Ali/TIMES Indonesia)
TS, 44, warga Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro di Mapolres Bojonegoro. Kamis (3/5/2018) (FOTO: Ali/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BOJONEGORO – Seorang perempuan pelaku judi online di Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Bojonegoro.

Penangkapan ini bermula setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat. Bahwa di Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ada warga yang kerap melakukan permainan judi jenis togel di toko milik pelaku sendiri berinsial TS (44) Tahun.

"Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, waktu itu di dalam toko miliknya. Pelaku diketahui sedang transaksi perjudian togel online menggunakan handphone," terang Kapolres Bojonegoro, Ary Fadli.

Diketahui tersangka berinisial TS, 44, warga Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro. Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro.

"Penyidik, masih mengembangkan kasus judi online yang telah dilakukan seorang perempuan ini. Kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat dalam perjudian, yang dilakukan bersama pelaku," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, Kamis (3/5/2018).

Pihaknya menerangkan, kronologi penangkapan terhadap tersangka, berdasarkan informasi masyarakat, tentang adanya perjudian jenis togel online di wilayah desa tersangka. Kemudian anggota Sat Resrkim Polres Bojonegoro segera melakukan penyelidikan, sehingga anggota mendapati kebenaran informasi tersebut.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu buah handphone merk Samsung, satu buah ATM Bank BRI, empat lembar kertas rekapan nomor togel, satu lembar slip transfer dan satu buah ballpoint.

Saat ini tersangka pelaku judi online telah ditahan di sel Polres Bojonegoro guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melawan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. "Pelaku diancam hukuman empat tahun penjara," tegasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES