Kalimantan Selatan

Ingin Jadi Kota Layak anak, Banjarmasin Bersihkan Iklan Rokok

Jumat, 16 Juni 2017 - 11:00 | 203.58k
ILUSTRASI: Iklan rokok. (Foto: TEMPO)
ILUSTRASI: Iklan rokok. (Foto: TEMPO)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Berkomitmen tingkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) untuk menjadi Kota Layak Anak, Pemerintah Kota Banjarmasin akan membersihkan iklan rokok di wilayahnya. 

Selain itu, Pemkot Banjarmasin juga akan memilah Pendapat Asli Daerah (PAD) yang tidak bersentuhan dengan komitmen tingkatkan IPM itu termasuk iklan rokok dan lain-lainnya.

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, saat ini pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) antara lain dengan menjadikan Banjarmasin sebagai kota layak anak.

Ibnu mengatakan kotanya sebetulnya sudah bisa masuk kota layak anak, cuma belum menyentuh kesemua wilayahnya.

Ibnu melihat ada beberapa lokasi yang masih terpasang iklan rokok-yang notabene tidak pas dilihat anak-anak.

Gara-gara  banyak iklan rokok bertebaran di sudut-sudut kota membuat Kota Banjarmasin belum bisa mendapatkan predikat sebagai kota layak anak.

“Karena itu saya minta kerjasama antara masyarakat juga insan pemerintahan sama-sama berkomitmen agar predikat itu bisa melekat selamanya di Kota Banjarmasin,” ujar Ibnu Sina, Jumat (17/6/2017).

Caranya, ujar Ibnu, semua lapisan masyarakat ikut mendukung gerakan ini. Salah satu contoh kecilnya adalah segera melakukan pembersihan terhadap iklan-iklan rokok tersebut, baik yang ada di kota maupun yang tersembunyi di sudut-sudut kota.

Tugas lainnya agar kotanya bisa masuk kota layak anak, Ibnu sudah melakukan langkah-langkah lainnya diantaranya mengembangkan berbagai fasilitas publik, seperti tempat bermain, taman kota juga ruang terbuka hijau.

Ibnu menjelaskan, untuk menjadi Kota Layak Anak, ada beberapa kriteria yang ditentukan Kementerian Pemberdayaan Anak dan Perempuan.

Diantaranya adalah adalah mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.

Penilaian lainnya diantaranya adalah dari sisi kelembagaan, harus ada peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak (PHPA) dengan anggaran yang terus meningkat setiap tahun.

Selain itu, adanya pengakuan hak sipil dan kebebasan anak, seperti seluruh anak teregistrasi dan mendapatkan Kutipan Akta Kelahiran, tersedia fasilitas informasi layak anak yang dapat diakses semua anak, terdapat forum anak, termasuk Kelompok anak, yang ada di Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.

Ketentuan selanjutnya, usia perkawinan pertama di atas 18 tahun di bawah angka rata-rata nasional, dan menurun setiap tahun, tersedia lembaga konsultasi bagi orang tua/keluarga yang menyediakan layanan pengasuhan dan perawatan anak.

Kemudian, angka kematian bayi yang terus menurun, kekurangan gizi buruk, gizi kurang, stunting dan gizi lebih pada balita di bawah angka rata-rata nasional, dan menurun setiap.

Juga adanya indek kesadaran ibu-ibu memberikan Air Susu Ibu (ASI) yang terus meningkat. Selain adanya kegiatan imunisasi lengkap pada anak, lalu ada ruang pelayanan Kespro Remaja, Penanganan NAPZA, HIV/AIDS juga kesehatan jiwa anak dan remaja serta disabilitas. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES