Peristiwa Daerah

Toko Modern di Banyuwangi ‘Haram’ Buka 24 Jam

Selasa, 17 Mei 2016 - 19:38 | 108.83k
ILUSTRASI : toko modern (istimewa)
ILUSTRASI : toko modern (istimewa)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Seluruh toko modern di Banyuwangi dilarang buka selama 24 jam. Aturan ‘haram’ buka semalam suntuk ini telah disepakati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan eksekutif setempat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

“Untuk toko modern wilayah perkotaan, buka mulai jam 10 pagi hingga jam 3 dini hari, sedang untuk yang berada di luar wilayah perkotaan, hanya boleh buka sejak jam 10 pagi hingga jam 12 malam,” kata Ketua Pansus Raperda Ketertiban Umum, Sofiandi Susiyadi, Selasa (17/5/2016).

Untuk toko modern yang tidak berjaringan atau menggunakan modal koperasi, sambungnya, tetap diizinkankan buka sejak jam 8 pagi hingga jam 3 pagi. Tujuan pembatasan jam operasional toko modern tersebut untuk memberi ruang terhadap pedagang tradisional yang identik dengan masyarakat kecil.

Saat toko modern tutup di pagi hari, diharapkan konsumen dapat mendatangi pasar tradisional, sehingga mereka tidak tergerus dengan keberadaan toko modern yang makin menjamur di wilayah Bumi Blambangan.

“Jika tidak dibagi waktunya, dimungkinkan pedagang pasar tradisional bisa jadi gulung tikar karena kalah bersaing,” pungkasnya.

Dan jika ada pengusaha toko modern yang tidak mengindahkan aturan tersebut, akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pecabutan izin. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Ahmad Sukmana
Sumber : TIMES Pasuruan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES