Foto

Kendaraan Berstiker Khusus Boleh Melintas di Surabaya Selama Larangan Mudik Lebaran

Kamis, 06 Mei 2021 - 18:45 | 217.13k

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Larangan Mudik Lebaran 2021 berlaku mulai hari ini, Kamis (6/5/2021). Untuk memudahkan membedakan kendaraan yang tujuan datang ke Surabaya adalah untuk bekerja, Polrestabes Surabaya dan Dinas Perhubungan Surabaya membagikan stiker kepada pengendara.

Stiker tersebut bertuliskan "Dizinkan Beroprasi di Surabaya," Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Candra mengatakan bahwa pemasangan stiker tersebut adalah untuk tagging pengendara di wilayah aglomerasi ataupun kepada pekerja.

Di Surabaya ada 17 titik penyekatan. 13 Titik penyekatan wilayah hukum Polrestabes Surabaya dan 4 titik pos penyelakatan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Sesuai dengan aturan pemerintah, warga yang akan mudik untuk kendaraan pribadi akan diminta putar balik. Sementara travel akan dilakukan tindakan represif yaitu berupa penindakan dengan tilang.

Sementara itu, Permenhub nomor 13 tahun 2021, menjelaskan bahwa yang boleh melakukan perjalanan di Surabaya adalah ASN TNI, Polri, BUMN, BUMD dan disertai dengan surat tugas dari minimal eselon 2 atau pimpinan tertinggi.

Lalu non, kendaraan daruat yang boleh melintas di Surabaya saat larangan mudik misal medis, ibu hamil dan keperluan mendadak disertai dengan identitas surat SIKM dari RT RW kepala desa kelurahan dan itu berlaku dalam satu kali perjalanan. (*)
 


Fotografer : Adhitya Hendra
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Adhitya Hendra
Reaksi Anda
KOMENTAR

FOTO LAINNYA

KOPI TIMES