Foto

Perdagangan Satwa Liar

Rabu, 17 Februari 2021 - 12:40 | 170.05k

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Penjual satwa liar dilindungi asal Kediri dan Sidoarjo berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Jatim. Dalam melakukan penjualan, tersangka menjual satwa melalui media facebook.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol, Gatot Repli Handoko menjelaskan bahwa tersangka pertama yakni VPE laki-laki (29) dan NK perempuan (21) merupakan suami istri asal Kediri. Terangka tersebut menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi berupa 1 (satu) ekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) dan 8 (ekor) Lutung Budeng (Trachypithecus  Auratus) yang selanjutnya dijual melalui media online Facebook.

Sementara tersangka kedua adalah NR (26) laki-laki asal Sidoarjo. NR memiliki, memelihara, dan menyimpan satwa yang dilindungi tanpa disertai legalitas yang sah dari  pihak berwenang (BKSDA) berupa 15 (lima belas) ekor Kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis) dan menjualnya melalui media online Facebook .

Sementara, Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham mengatakan bahwa terasangka menjual hewan-hewan tersebut mulai harga Rp. 2 Juta sampai Rp. 8 Juta. Sementa khusus burung elang bisa mencapai Rp. 15 Juta.

Zulham juga menjelaskan bahwa tersangka mendapatkan hewan tersebut dari penadah. Sementara penadah mendapatkan dari hutan.

Sementara, Kabid KSDA Wilayah 2 Balai Besar BKSDA Jatim, RM Wiwied Widodo bertetimakasih kepada Ditresktimsus Polda Jatim karena telah membantu BKSDA menangkap para penjual hewan liar dilindungi. Menurut Wiwied penangkapan tersrbut adalah keberhasilan luar biasa karena melalui  penangkapan tersebut artinya telah menyelamatkan hewan liat dilindungi yang saat ini jumlahnya mulai sedikit.

Para tersangka yang diamankan Polda Jatim ini dikenai Pasal 40 ayat 2, pasal 21 ayat 2a dan pasal 21 ayat 2b Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta (seratus juta rupiah). (*)


Fotografer : Adhitya Hendra
Publisher : Adhitya Hendra
Reaksi Anda
KOMENTAR

FOTO LAINNYA

KOPI TIMES