Foto

Protes Aksi Jurnalis Malang Terkait Pengamanan Aksi Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja

Senin, 19 Oktober 2020 - 19:38 | 70.53k

TIMESINDONESIA, MALANG – Solidaritas Jurnalis Malang Raya Antikekerasan melakukan aksi protes di Kawasan Alun-alun Tugu, Kota Malang, Senin (19/10/2020).

Mereka membawa empat tuntutan buntut dari peliputan aksi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu di Kota Malang. Sedikitnya, ada 15 jurnalis yang mengalami kekerasan fisik maupun verbal.

Kekerasan berupa pemukulan, perampasan alat kerja, penghapusan paksa karya jurnalistik (foto dan video) sampai intimidasi secara verbal yang dilakukan personel kepolisian.
Protes keras tindakan represif aparat kepolisian yang bertindak brutal kepada semua orang. Apalagi, kerja-kerja jurnalistik sudah diatur dan dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Dalam pasal 4 sudah jelas disebutkan bahwa setiap orang dilarang menghalang-halangi melakukan pembredelan ataupun menyensor kerja-kerja jurnalistik. Jurnalis juga berhak memperoleh, mencari dan menyebarluaskan informasi.

Siapapun yang menghalang-halangi, atau melarang kerja-kerja jurnalistik, itu juga diatur UU Pers Pers, bisa dipidana paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Sebab itu, Solidaritas Jurnalis Malang Raya Antikekerasan terdiri dari Pewarta Foto Indonesia (PFI) Malang, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Malang Raya menyatakan sikap:
1. Polresta Malang Kota wajib mengusut kasus kekerasan terhadap jurnalis saat peliputan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja. Serta memberi pemahaman kepada setiap personel untuk mematuhi UU Pers agar peristiwa serupa tak terus berulang.
2. Mengimbau perusahaan media bertangungjawab penuh terhadap jurnalisnya, membekali jurnalisnya dengan identitas kartu pers. Perusahaan pers mendampingi jurnalis yang menjadi korban kekerasan sesuai Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan yang dikeluarkan Dewan Pers.
3. Mengimbau pada para jurnalis yang mengalami kekerasan verbal dan non verbal berani melaporkan kasusnya.
4. Mengingatkan jurnalis untuk mematuhi kode etik dan UU Pers dalam menjalankan kerja jurnalistik.

Dengan aksi tersebut diharapkan Polresta Malang Kota dapat mengusut tuntas kasus itu. Karena ini tidak hanya sekali. Ini adalah sebuah preseden yang terus berulang-ulang.

Solidaritas Jurnalis Malang Raya berharap tindakan represif aparat kepolisian tidak terjadi lagi kepada semua pihak, termasuk para wartawan yang menjalankan tugasnya. (*)

 


Fotografer : Adhitya Hendra
Publisher : Adhitya Hendra
Reaksi Anda
KOMENTAR

FOTO LAINNYA

KOPI TIMES