Fraksi PKB DPRD Bondowoso Dorong Perda Inisiatif Tentang Pesantren
TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bondowoso mendorong adanya Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif tentang Pesantren, sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Tohari, S.Ag., saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (24/2/2020).
“Perda inisiatif ini, per hari ini masih disusun naskah akademiknya. Oleh karena itu kami berharap adanya sumbangsih pemikiran dari semua elemen masyarakat, terutama pihak pesantren yang ada di Kabupaten Bondowoso,” katanya.
Menurutnya, gagasan Perda Pesantren ini nantinya akan menjadi payung hukum, dalam rangka membiayai penyelenggaraan kegiatan pendidikan pesantren, dan pendidikan keagamaan lainnya melalui APBD Kabupaten Bondowoso.
“Baik itu pengembangan sumber daya manusia atau SDM-nya, maupun infrastruktur penunjang kegiatan pendidikan keagamaan tersebut,” sambungnya.
Saat ini kata dia, Pemerintah Kabupaten Bondowoso baru memberikan insentif kepada guru ngaji. “Sementara untuk kebutuhan fisik, yang menunjang kegiatan pendidikan pesantren, dan kegiatan pendidikan keagamaan lainnya belum maksimal,” paparnya.
Dijelaskannya juga, dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 disebutkan, bahwa kegiatan pendidian keagamaan di musala dan tempat lainnya layak mendapat fasilitas dari APBD.
“Dengan adanya dorongan Perda Inisiatif tentang Pesantren kami berharap kegiatan pendidikan keagamaan baik di musala dan lainnya dapat difasilitasi oleh APBD,” tegasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Rizal Dani |
Sumber | : TIMES Bondowoso |