Pilkada Situbondo 2020 Tanpa Bakal Calon Perseorangan
TIMESINDONESIA, SITUBONDO – Bakal calon perseorangan atau jalur independen di Pilkada Situbondo 2020 sudah dipastikan tidak ada yang mendaftar oleh KPU Situbondo, Jawa Timur.
Sesuai dengan tahapan yang sudah ditetapkan KPU Situbondo, Bakal calon perseorangan atau independen pada Pilkada Situbondo 2020, seharusnya sudah melakukan penyerahan dokumen syarat minimum dukungannya sejak dimulainya penyerahan dokumen persyaratan tanggal 19 sampai dengan 23 Februari 2020.
Akan tetapi, sampai batas akhir penyerahan syarat minimun dukungan bagi perseorangan atau jalur independen, tidak ada satupun bacalon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat minimun dukungan.
Ketua KPU Situbondo, Marwoto mengatakan bahwa pihaknya bersama Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Situbondo menunggu kehadiran bacalon perseorangan ke KPU Situbondo untuk menyerahkan syarat minumun dukungannya hingga batas waktu yang ditentukan.
"Namun hingga sampai pada waktu akhir penyerahan syarat minimum dukungan atau Syarminduk yaitu tanggal 23 Pebruari -2020, pukul 24.00 WIB. Tidak ada Bapaslon yang hadir ke kantor KPU Situbondo untuk menyerahkan Syarminduk, " katanya kepada TIMES Indonesia, Senin, (24/02/2020) pagi.
KPU Situbondo sudah dapat memastikan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2020 di Kota Bumi Shalawat Nariyah tidak ada yang menyerahkan syarat minimum dukungan atau dapat dikatakan nihil dari Pasangan Calon Perseorangan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |
Sumber | : TIMES Situbondo |