Peristiwa Daerah

Fatal, Ingin Coba Senapan Angin Malah Tembak Wajah Teman

Selasa, 14 Januari 2020 - 15:35 | 130.18k
Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal menunjukkan senapan angin dan tersangka kasus kelalaian menyebabkan orang meninggal, Selasa (14/1/2020). (FOTO: Dody Bayu Prasetyo/TIMES Indonesia)
Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal menunjukkan senapan angin dan tersangka kasus kelalaian menyebabkan orang meninggal, Selasa (14/1/2020). (FOTO: Dody Bayu Prasetyo/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Ketidaksengajaan yang dilakukan Samsul Arifin (SA) berbuah malapetaka. Pasalnya, sepucuk senapan angin yang tidak sengaja diletuskannya menyebabkan seorang rekannya, M. Irfan tewas.

Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Selasa (14/1/2020) membeberkan kronologi peristiwa yang terjadi di Kecamatan Silo, Jember pada Kamis (9/1/2020) tersebut.

Alfian mengatakan bahwa keteledoran tersebut bermula ketika SA bersama korban dan dua rekannya mendatangi rumah Mashuda di Dusun Garahan Jati, Kecamatan Silo untuk membeli senapan angin.

Sesampainya di lokasi, Mashuda menunjukkan dan menyerahkan dua pucuk senapan angin jenis Mars Gun. Salah satu pucuk diserahkan ke SA.

Saat itu, Mashuda, selaku penjual senapan angin itu sempat memperingatkan SA untuk berhati-hati karena senapan angin yang dipegang SA berisi peluru.

Namun, SA malah memompa senapan. Sehingga membuat senjata itu tambah berbahaya.

Dalam kondisi senapan angin yang siap meletus itu, SA hendak meletakkan senapan dipegangnya dengan jari telunjuk berada di pemicu, di samping lemari. Namun, saat hendak diletakkan, senapan tersebut hendak terlepas dari pegangan SA.

Alfian menerangkan, dalam pengakuan SA kepada penyidik, saat senapan terlepas, pemicu tak sengaja tertekan oleh jari telunjuknya dan akhirnya meletuskan peluru yang ada di dalamnya. Hingga akhirnya mengenai wajah M. Irfan bagian bawah kelopak mata kanan.

Korban dinyatakan meninggal dunia sebelum sampai ke Puskesmas akibat luka tembak itu.

"Ini murni kelalaian dari SA. Karena menyangkut nyawa orang. SA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kami jerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegas Alfian.

Alfian menambahkan bahwa pihaknya juga menyita barang bukti kasus tersebut. Di antaranya 1 pucuk senapan angin merek Mars Gun, 100 butir peluru senapan angin kaliber 4,5 mm, dan pakaian korban. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Jember

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES